Tasikmalaya LHI
Terjerat korupsi kepala desa Suka Sukur,
Kecamatan Mangunreja
Kabupaten Tasikmalaya.AS ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
karena melakukan tindak pidana Korupsi bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2018
sampai 2019, Kamis
(20/02/2020). Tidak tanggung tanggiung, akibat perbuatan tersangka negara telah
di rugikan setegah milyar
lebih, atau 543,207,00.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Sri
Tamala Wahanani, SH, menjelaskan dalam kasus penyelewengan yang diduga
dilakukan tersangka Kades AS ini, pihaknya telah memeriksa 46 saksi dan 1 orang
ahli. “Kami telah menetapkan tersangka AS, sebagai pelaku tindak pidana korupsi
dana bantuan keuangan Kabupaten
Tasikmalaya.
Dengan didampingi Kasi Pidum Yayat
Hidayat dan Kasi Intel Epelin Nur Agusta, Sri menjelaskan, pada
tahun 2018 desa Suka Sukur memperoleh bantuan keuangan ( Bankeu) sebesar Rp.
235.000.000 dari APBD Kabupaten Tasikmalaya untuk sembilan kegiatan.Antara lain
untuk pembangunan kirmir jalan kampung ciore sebesar Rp. 25.000.000 pembangunan
kirmir kampung cidulang Rp. 35.000.000 dan pembangunan TPT kampung ciliwung Rp.
40.000.000 serta 6 kegiatan lainnya.
Namun faktanya, yang
realisasikan oleh kepala desa hanya 4 kegiatan saja di tambah pengalihan
kegiatan sebanyak 2 kegiatan sehingga total kegiatannya hanya ada 6, jika di
totalkan berikut pajak maka jumlah realisasi pembangunan ( Bankeu ) tahun
tersebut hanya sebesar Rp. 59,493,000.
Dari hasilk penyelidikan, uang
tersebut digunakan tersangka dengan berbagai alasan mulai dari untuk memberikan
sumbangan ke mesjid. “padahal tidak ada, kemudian ada juga pengakuan di
pinjamkan uang kepada orang lain, termasuk memberi Fee kepada pihak ke 3 atau
organisasi “ujarnya”/
“Kami masih melakukan pendalaman
dan pemeriksaan lebih dalam pada tersangka untuk tersangka AS. AS di ancam
pasal 2 dan 3 Undang – undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi dengan ancaman 20 Tahun penjara “ucap Sri.( SUSANTI )
0 Comments