DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kades Sukasukur Kec.Mangunreja Terjerat Korupsi Dana Bantuan Bankeu


Tasikmalaya LHI
Terjerat korupsi kepala desa Suka Sukur, Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.AS ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya karena melakukan tindak pidana Korupsi bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2018 sampai 2019, Kamis (20/02/2020). Tidak tanggung tanggiung, akibat perbuatan tersangka negara telah di rugikan setegah milyar lebih, atau 543,207,00.
            Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tamala Wahanani, SH, menjelaskan dalam kasus penyelewengan yang diduga dilakukan tersangka Kades AS ini, pihaknya telah memeriksa 46 saksi dan 1 orang ahli. “Kami telah menetapkan tersangka AS, sebagai pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan didampingi Kasi Pidum Yayat Hidayat dan Kasi Intel Epelin Nur Agusta, Sri menjelaskan, pada tahun 2018 desa Suka Sukur memperoleh bantuan keuangan ( Bankeu) sebesar Rp. 235.000.000 dari APBD Kabupaten Tasikmalaya untuk sembilan kegiatan.Antara lain untuk pembangunan kirmir jalan kampung ciore sebesar Rp. 25.000.000 pembangunan kirmir kampung cidulang Rp. 35.000.000 dan pembangunan TPT kampung ciliwung Rp. 40.000.000 serta 6 kegiatan lainnya.
Namun faktanya, yang realisasikan oleh kepala desa hanya 4 kegiatan saja di tambah pengalihan kegiatan sebanyak 2 kegiatan sehingga total kegiatannya hanya ada 6, jika di totalkan berikut pajak maka jumlah realisasi pembangunan ( Bankeu ) tahun tersebut hanya sebesar Rp. 59,493,000.
Dari hasilk penyelidikan, uang tersebut digunakan tersangka dengan berbagai alasan mulai dari untuk memberikan sumbangan ke mesjid. “padahal tidak ada, kemudian ada juga pengakuan di pinjamkan uang kepada orang lain, termasuk memberi Fee kepada pihak ke 3 atau organisasi “ujarnya”/
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih dalam pada tersangka untuk tersangka AS. AS di ancam pasal 2 dan 3 Undang – undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 Tahun penjara “ucap Sri.( SUSANTI  )

Post a Comment

0 Comments