Pangandaran LHI
Hari ini Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata,
kembali mengeluarkan surat edaran baru terkait pencegahan penyebaran virus
corona covid 19 di Kabupaten PangandaranSurat Edaran tersebut dengan nomor 443/1012/SETDA/2020 tentang
peningkatan kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap resiko penularan infeksi
corona virus disease-19 (covid-19) di kabupaten pangandaran, tertanggal 26 Maret
2020.Tujuan dari surat ini adalah Dalam
rangka mencegah penyebaran corona virus disease-19 (covid-19),di kabupaten
pangandaran
Isi dari surat edaran tersebut adalah
1. Setiap orang yang datang dari luar negeri dan luar
kota wajib melaporkan diri kepada RT setempat dan tidak diperkenankan bepergian
kemanapun selama 14 hari
2. Ketua RT mendata orang - orang yang datang dari
luar negeri dan luar kota pada masa darurat covid 18 serta menyampaikan laporan
ke desa dan puskesmas setempat
3. Danramil serta kapolsek menugaskan Babinkamtibmas
danBabinsa untuk melakukan pengawasan terhadap ODP , sebagaimana diatas.
4. Camat, danramil kapolsek dan puskesmas
berkoordinasi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah kerja masing
masing, jika sarana dan prasarana terbatas agar mendayagunakan peralatan hand
spray yang dimiliki petani
5. Kepala desa mensosialisasikan agar setiap KK
melaksanakan pencegahan covid 19 melalui penyemprotan lingkungan rumah dengan
disinfektan dan cuci tangan dengan hand sanitizer secara mandiri.
6. Aparat pemerintah, TNI dan Polri tidak
diperkenankan memberikan izin keramaian yang dapat menyebabkan kerumunan massa
seperti :
a). Pertemuan sosial, Budaya, keagamaan, seminar,
lokakarya dan kegiatan lainya yang sejenis.
b). Kegiatan konser musik, bazjar, pasar malam,
festival, pameran dan resepsi keluarga
c), kegiatan Olahraga, kesenian dan hiburan lainya.
d). Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan
lainya yang mengakibatkan berkumpulnya massa
e). Kegiatan-kegiatan lainya yang sejenis.
Dasar dari surat ini adalah keputusan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Negara no 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan
status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di
indonesia dan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.189 - Hukham/2020
tanggal 19 Maret 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah
penyakit akibat corona virus disease 19( covid 19) di Jawa Barat
Diharapkan dengan adanya surat edaran ini masyarakat
ikut bersama sama pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus covid 19 di
kabupaten pangandaran sehingga dapat tertangani dengan baik.Sumber Kepala
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.(AGUS S)
0 Comments