DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Bupati Pangandaran Keluarkan Surat Edaran Baru Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona


Pangandaran LHI
Hari ini Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, kembali mengeluarkan surat edaran baru terkait pencegahan penyebaran virus corona covid 19 di Kabupaten PangandaranSurat Edaran tersebut  dengan nomor 443/1012/SETDA/2020 tentang peningkatan kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease-19 (covid-19) di kabupaten pangandaran, tertanggal 26 Maret 2020.Tujuan dari surat ini adalah  Dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease-19 (covid-19),di kabupaten pangandaran
Isi dari surat edaran tersebut adalah
1. Setiap orang yang datang dari luar negeri dan luar kota wajib melaporkan diri kepada RT setempat dan tidak diperkenankan bepergian kemanapun selama 14 hari
2. Ketua RT mendata orang - orang yang datang dari luar negeri dan luar kota pada masa darurat covid 18 serta menyampaikan laporan ke desa dan puskesmas setempat
3. Danramil serta kapolsek menugaskan Babinkamtibmas danBabinsa untuk melakukan pengawasan terhadap ODP , sebagaimana diatas.
4. Camat, danramil kapolsek dan puskesmas berkoordinasi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah kerja masing masing, jika sarana dan prasarana terbatas agar mendayagunakan peralatan hand spray yang dimiliki petani
5. Kepala desa mensosialisasikan agar setiap KK melaksanakan pencegahan covid 19 melalui penyemprotan lingkungan rumah dengan disinfektan dan cuci tangan dengan hand sanitizer secara mandiri.
6. Aparat pemerintah, TNI dan Polri tidak diperkenankan memberikan izin keramaian yang dapat menyebabkan kerumunan massa seperti :
a). Pertemuan sosial, Budaya, keagamaan, seminar, lokakarya dan kegiatan lainya yang sejenis.
b). Kegiatan konser musik, bazjar, pasar malam, festival, pameran dan resepsi keluarga
c), kegiatan Olahraga, kesenian dan hiburan lainya.
d). Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainya yang mengakibatkan berkumpulnya massa
e). Kegiatan-kegiatan lainya yang sejenis.
Dasar dari surat ini adalah keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Negara no 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di indonesia dan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.189 - Hukham/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease 19( covid 19) di Jawa Barat
Diharapkan dengan adanya surat edaran ini masyarakat ikut bersama sama pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus covid 19 di kabupaten pangandaran sehingga dapat tertangani dengan baik.Sumber Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.(AGUS S)

Post a Comment

0 Comments