Kota
Dumai, LHI
Kejari
(Kejaksaan Negeri) Dumai menggelar pemusnahan BB (Barang Bukti) berupa
narkotika jenis sabu, handphone, senjata tajam, uang palsu pecahan dan lainnya
pada hari Kamis (05/03/2020) pagi.
Pemusnahan BB yang dilakukan di halaman depan kantor
Kejaksaan Negeri Dumai ini dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Walikota Dumai Eko
Suharjo, Ketua PN Dumai yang di wakili Hakim Abdul Wahab SH MH
beserta unsur Forkopimda Kota Dumai.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul SH MH yang
didampingi Kasi Pidum, Kasi BB, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun beserta
jajarannya mengatakan, berbagai jenis BB yang dimusnahkan berasal dari perkara
tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kejaksaan Dumai setiap tiga bulan sekali akan
melakukan pemusnahan barang bukti. Dan sepanjang tahun 2020 ini ada sekitar 140
perkara yang telah dinyatakan inkracht.
Dan hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana
umum tersebut", kata Khairul.
Disebutkan Kejari, untuk sementara, barang bukti yang kita
musnahkan dari 140 perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht) pada pagi hari ini berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan
berat sekitar 170 gram, handphone 50 buah, inek yang sudah dalam bentuk serbuk
kemasan 140 gram, pil ekstasi 300 butir, serta senjata tajam (sajam) 20 buah
dan uang palsu pecahan, ujar Kejari Dumai yang baru menjabat ini.
Lebih lanjut Kejari memaparkan, durasi perkara yang terjadi
selama tahun 2020 dan dalam tiga bulan terakhir ini karena sudah proses panjang
yang harus dilalui sehingga dibutuhkan waktu agar bisa dinyatakan inkracht.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan
Negeri Dumai, Praden Simajuntak, SH MH mengatakan, pada media ini bahwa barang
bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana Narkoba dan pencurian
serta kekerasan yang sudah inkracht statusnya. (IWAN NST)***
0 Comments