DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berstatus Inkracht Dimusnahkan Kejari Dumai


Kota Dumai, LHI
Kejari (Kejaksaan Negeri) Dumai menggelar pemusnahan BB (Barang Bukti) berupa narkotika jenis sabu, handphone, senjata tajam, uang palsu pecahan dan lainnya pada hari Kamis (05/03/2020) pagi.
Pemusnahan BB yang dilakukan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, Ketua PN Dumai yang di wakili Hakim Abdul Wahab SH MH beserta unsur Forkopimda Kota Dumai.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul SH MH yang didampingi Kasi Pidum, Kasi BB, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun beserta jajarannya mengatakan, berbagai jenis BB yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kejaksaan Dumai setiap tiga bulan sekali akan melakukan pemusnahan barang bukti. Dan sepanjang tahun 2020 ini ada sekitar 140 perkara  yang telah dinyatakan inkracht. Dan hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum tersebut", kata Khairul.
Disebutkan Kejari, untuk sementara, barang bukti yang kita musnahkan dari 140 perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada pagi hari ini berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 170 gram, handphone 50 buah, inek yang sudah dalam bentuk serbuk kemasan 140 gram, pil ekstasi 300 butir, serta senjata tajam (sajam) 20 buah dan uang palsu pecahan, ujar Kejari Dumai yang baru menjabat ini.
Lebih lanjut Kejari memaparkan, durasi perkara yang terjadi selama tahun 2020 dan dalam tiga bulan terakhir ini karena sudah proses panjang yang harus dilalui sehingga dibutuhkan waktu agar bisa dinyatakan inkracht.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Dumai, Praden Simajuntak, SH MH mengatakan, pada media ini bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana Narkoba dan pencurian serta kekerasan yang sudah inkracht statusnya. (IWAN NST)***


Post a Comment

0 Comments