PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

5 Orang Penadah Emas Curian di Tangkap Polisi di Garut


Garut LHI
Kepolisian Sektor Tarogong kidul, Kamis ( 20/02/20) menangkap 5 orang calo emas yang biasa membeli emas di kawasan Garut Kota, ke Lima orang tersebut diduga sebagai penadah emas hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul IPDA Wahyono Aji menyebutkan bahwa penakapan yang di lakukan sejak pagi hari, itu merupakan pengembangan dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul beberapa waktu lalu.
Kepada petugas ke lima orang tersebut mengaku memang sudah membeli emas tersebut karena tidak tahu sama sekali bahwa emas itu hasil curian karena tersangka mengaku bahwa emas yang di bawanya / di jual betul – betul merupakan warisan dari orang tuanya.
Apapun alasannya Aji menegaskan, setiap barang berharga yang tidak di lengkapi dengan surat – surat seharusnya tidak begitu saja di beli karena patut di duga barang tersebut hasil tindak kejahatan. Lanjut aji emas yang di beli oleh ke lima calo tersebut harganya di bawah rata – rata.
“ Atas perbuatanya ke lima tersangka, mereka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan ( Pidana ) ancaman hukuman, 4 Tahun penjara ucapnya. ( SUSANTI).

Post a Comment

0 Comments