Garut LHI
Kepolisian Sektor Tarogong
kidul, Kamis ( 20/02/20) menangkap 5 orang calo emas yang biasa membeli emas di
kawasan Garut Kota, ke Lima orang tersebut diduga sebagai penadah emas hasil
curian.
Kanit Reskrim
Polsek Tarogong Kidul IPDA Wahyono Aji menyebutkan bahwa penakapan yang di
lakukan sejak pagi hari, itu merupakan pengembangan dari kasus pencurian dengan
pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul beberapa waktu
lalu.
Kepada petugas
ke lima orang tersebut mengaku memang sudah membeli emas tersebut karena tidak
tahu sama sekali bahwa emas itu hasil curian karena tersangka mengaku bahwa
emas yang di bawanya / di jual betul – betul merupakan warisan dari orang tuanya.
Apapun alasannya Aji
menegaskan, setiap barang berharga yang tidak di lengkapi dengan surat – surat
seharusnya tidak begitu saja di beli karena patut di duga barang tersebut hasil
tindak kejahatan. Lanjut aji emas yang di beli oleh ke lima calo tersebut
harganya di bawah rata – rata.
“ Atas
perbuatanya ke lima tersangka, mereka dikenakan pasal 480 KUHP tentang
pertolongan kejahatan ( Pidana ) ancaman hukuman, 4 Tahun penjara ucapnya. (
SUSANTI).
0 Comments