Meranti LHI
Pada hari Kamis (27/2/ 2020) Sekdes dan Staf
Desa Batin Suir hadir di lokasi kebun rumbia sagu di tapal batas perigi leter (L)
sesuai dengan gambar tanah kebun rumbia sagu milik Ramli Ishak di Desa
Batin Suir/Lukun Sungai Kabung Tebing Birah Suir Kiri Kecamatan Tebing Tinggi
Timur Kabupaten Kepulauan Meranti. Turun kelapangan ke lokasi kebun rumbia
tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Desa Batin Suir.
Setelah sampai di lokasi kebun rumbia
sagu milik Ramli Ishak , pemilik kebun rumbia sagu dari Waris Minah tidak
hadir di lokasi kebun rumbia tersebut,
yang hadir adalah yang bernama panggilannya Junaidi alias Gonjeng
anak saudara dari pemilik kebun tersebut. Di tapal batas perigi (L) sesuai dengan
peta gambar tanah lokasi milik Ramli Ishak dan saksi kunci yang tau seluk-beluk
riwayat tanah kebun rumbia tersebut dan
juga dihadiri oleh Sekdes Desa Batin Suir di lokasi tersebut!
Ramli ishak mengatakan kepada Sekdes
Desa Batin Suir “Inilah tapal batas perigi leter (L) yang diukur oleh juru ukur
yang sudah kami laksanakan sesuai dengan
peta gambar tanah kebun rumbia sagu berdasarkan Surat Jual Beli Ramli Ishak di lokasi tersebut”.
Junaidi alias Gonjeng tetap tidak mau terima
perigi leter (L) tersebut berdasarkan peta gambar kebun rumbia sagu berdasarkan
surat jual beli yang dimiliki Ramli Ishak., Ada apa dan mengapa? Sedangkan Gonjeng tidak mempunyai
bukti peta gambqr tanah Waris Minah yang dimiliki pemilik kebun bernama Lee,
sewaktu berada di lokasi kebun rumbia timbul pertanyaan berdasarkan apa Gonjeng menunjuk parit sebagai
tapal batas? Sedangkan Gonjeng tidak mempunyai tanah di lokasi tersebut!
Gonjeng harus bertangung jawab di muka hukum karena dia menyuruh orang menebang
batang rumbia sagu dilokasi tersebut
sudah 3kali melakukan menyuruh orang
menebang batang rumbia sagu didalam peta gambar tanah yang dimiliki oleh Ramli
Ishak. (PONIATUN)
0 Comments