DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Meski Dituntut 4 Tahun Dan Divonis Hakim 1 Tahun Penjara, Terdakwa Meriati Sitindaon Tetap Banding


Kota Dumai, LHI
Terdakwa Meriati Sitindaon alias Mamak Samuel yang didampingi Penasehat Hukumnya di persidangan pada hari Senin (17/02/2020) menyatakan banding setelah majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada dirinya, dimana putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Abdul Wahab SH itu menyatakan terdakwa Meriati Sitindaon alias Mamak Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Priandi Firdaus SH MH yang menghadirkan terdakwa dalam persidangan masih pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut. Namun saat di konfirmasi, Penuntut Umum Priandi Firdaus SH MH nyatakan banding sehari setelah putusan dibacakan majelis hakim.
Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya (Senin, 10/02/2020), JPU Priandi Firdaus SH MH menuntut terdakwa Meriati Sitindaon alias Mamak Samuel dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 ayat (1) ke 4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Meriati Sitindaon alias Mamak Samuel pada bulan Juli dan September 2019 lalu tanpa izin telah mengambil buah sawit untuk di jual.Buah sawit yang diambil terdakwa berada diatas lahan milik Zainab Siregar berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1146K/Pdt/2012 tanggal 20 November 2013 yang berada di jalan Sentosa RT 012 kelurahan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan.Atas kejadian itu, Zainab Siregar mengalami kerugian kurang lebih selitar Rp. 28.800.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). (IWAN NST)

Post a Comment

0 Comments