Kota Dumai, LHI
Terdakwa Meriati Sitindaon alias Mamak Samuel yang
didampingi Penasehat Hukumnya di persidangan pada hari Senin (17/02/2020)
menyatakan banding setelah majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara
kepada dirinya, dimana putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa
pada sidang sebelumnya.
Putusan majelis hakim yang dipimpin
Abdul Wahab SH itu menyatakan terdakwa Meriati Sitindaon alias Mamak Samuel
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian
dalam keadaan yang memberatkan yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana
dakwaan penuntut umum.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Priandi
Firdaus SH MH yang menghadirkan terdakwa dalam persidangan masih pikir-pikir
atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut. Namun saat di konfirmasi,
Penuntut Umum Priandi Firdaus SH MH nyatakan banding sehari setelah putusan
dibacakan majelis hakim.
Pada sidang pembacaan tuntutan
sebelumnya (Senin, 10/02/2020), JPU Priandi Firdaus SH MH menuntut terdakwa
Meriati Sitindaon alias Mamak Samuel dengan pidana penjara selama 4 (empat)
tahun sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 ayat (1) ke 4 Jo pasal 64 ayat
(1) KUHPidana.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa
Meriati Sitindaon alias Mamak Samuel pada bulan Juli dan September 2019 lalu
tanpa izin telah mengambil buah sawit untuk di jual.Buah sawit yang diambil
terdakwa berada diatas lahan milik Zainab Siregar berdasarkan putusan Mahkamah
Agung nomor 1146K/Pdt/2012 tanggal 20 November 2013 yang berada di jalan
Sentosa RT 012 kelurahan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan.Atas kejadian itu,
Zainab Siregar mengalami kerugian kurang lebih selitar Rp. 28.800.000,- (Dua
Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). (IWAN NST)
0 Comments