Rokan
Hilir-LHI
Badan
Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Teluk Bano I Kec.Bangko Pusako Kab.Rokan
Hilir yang di ketuai Afrizal Ahmad kepada awak media di tempat
kediamannya,"Jum'at 14/02/2020 mengaku telah melaporkan adanya indikasi
dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019 dan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
oleh Penghulu Teluk Bano I Kec.Bangko Pusako Kab.Rokan Hilir secara tertulis
pada tanggal 03 Februari 2020 baru ini kepada Inspektorat Kab.Rokan Hilir.
Selain laporan ke pihak Inspektorat atas nama
masyarakat Kepenghuluan Teluk Bano 1 pihaknya juga telah melaporkan hal
tersebut kepada Polres Rokan Hilir di Ujung Tanjung pada tanggal 05 Februari
2020."Paparnya.
Masih ditempat yang sama Afrizal Ahmad yang di
dampingi oleh rekan-rekan BPKep nya itu juga mengulas lebih mendetil latar
belakang dan dasar laporannya itu." Awalnya ada kecurigaan kami terhadap
pekerjaan Pembagunan gedung PAUD Masitoh yang terletak di RT 20 Dusun Sei Labu
dengan besar anggaran dana Rp.91.959,200,-
Pada tahap II hingga 19 Januari 2020 belum selesai 100% dikerjakan dan
Pekerjaan Galian Manual Jalan Tanah Wakaf RT 07 Dusun Harapan Jaya dengan
anggaran dana Rp.61.130,000,- dengan Volume Panjang 1.500 meter hingga tanggal
19 Januari 2020 menurut pantauan kami baru terrealisasi paling banyak 10 % atau
lebih kurang 150 meter sepengetahuan kami ongkos kerja juga jauh tidak sesuai
dengan RAB sehingga masyarakat tidak mau mengerjakannya karena upah terlalu
rendah,"Kemudian pada tanggal 19 Januari 2020 itu ada Kaur
Pemberintahan Sdr.Khairul Muslim
mendatangi kami BPKep yang mengaku disuruh oleh Norman Penghulu Teluk Bano I meminta
kami menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kepenghuluan 100 % namun
BPKep tidak mau dan menolaknya karena ada Dua pekerjaan yang belum terrealisasi
100% kemudian pekerjaan lainnya juga belum semuanya bisa kami terima,waktu itu
penyampaian sdr Khairul Muslim bahwa LPJ 100 % pada tanggal 20 Januari 2020 itu
sudah harus disampaikan kekabupaten dan sepertinya BPKep tidak diberikan lagi
waktu untuk menilai dan meninjau pekerjaan tersebut,melihat gelagat seperti itu
maka kami BPkep semakin curiga dan pada hari Minggu tanggal 19 Januari tahun
2020 bertempat di rumah kediaman saya BPKep mengadakan rapat pembahasan LPJ
tersebut dan dari hasil rapat itu dengan berbagai pertimbangan tentang Tupoksi
BPKep dapat disepakati membuat secara tertulis Laporan Penolakan LPJ Dana Desa
tahun 2019 Kepenghuluan Teluk Bano I yang disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir
dan juga Kepala Dinas PMD Rokan Hilir tertanggal surat BPKep 22 Januari 2020
yang isinya menolak LPJ dan sekaligus menyampaikan 7 Item hasil temuan.
Kemudian selanjutnya sebagai tanggung jawab BPKep
terhadap amanah Tupoksi yang kami emban,maka pada tanggal 03 Februari 2020 kami
kembali membuat laporan tertulis tentang
adanya indikasi dugaan korupsi dana desa tahun 2019 dan Penyalahgunaan Wewenang
oleh Teluk Bano I kepada Inspektorat Kab.Rokan Hilir,dari laporan itu kami
BPKep sudah dipriksa diminta keterang dan sudah di BAP dikantor Inspektorat di
Bagan Siapiapi pada tanggal 11 Februari 2020 dan hingga hari ini kami mendapat
informasi pihak Inspektorat mendatangi kantor penghulu Teluk Bano I namu
kehadirannya kami tidak tau percis agendanya."Jelas Afrizal Ahmad.
Menenggar informasi dari ketua BPKep itu kemudian para
awak media coba mendatangi kantor penghulu Teluk Bano I dengan tujuan untuk
mengkonfirmasi sdr Norman Penghulu terkait namun para awak media tidak berhasil
menemuinya walau pun demikian didapat informasi dari anggota dikantornya yang
tidak mau menjebut jabatan dan namanya itu menerangkan bahwa Penghulu dari pagi
belum ada masuk kantor dan juga diakui bahwa dikantornya ada kedatangan
beberapa orang tamu yang dia tidak tau jabatannya dan dari mana,baru saja
pulang pak,"Katanya.
Selanjutnya awak media juga minta tunujukan Baliho
Realisasi Dana Desa tahun 2019 yang terpasang,namu alah hasil hingga berita ini
ditayangkan para awak media juga belum
berhasil mendapatkan poto Baliho serta mengkonfirmasi Penghulu Teluk Bano I
itu."(TIM)
0 Comments