Ciamis LHI
Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 dari jam
10.00 wib s/d jam 11.00 wib, Kapolres Ciamis AKBP Dr. Bismo Teguh
Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. Didampingi Oleh Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar,
S.I.K., Kasat Narkoba Akp Darli, S.Sos, Kasubbag Humas Akp Hj. Iis Yeni
Idaningsih, S.H, Kasat Tahti Iptu Sumaryadi Dan Kbo Narkoba Ipda Edi Permadi
telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers Sebagai berikut :
Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Sepeda MotorDengan
modus operandi pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan dan mengajak
bertemu serta menginap di Hotel Putra Yudha Ciamis Kemudian pelaku mengambil kendaraan sepeda
motor milik korban sewaktu korban masih
tertidur keesokan harinya.
Sebagai tersangka atasnama inisial A, umur 31 thn,
Buruh harian lepas, Gg. Babakan Priangan I No. 35 Rt. 07 Rw. 01 Kelurahan
Ciseureuh Kec. Regol Kota Bandung.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit kendaraan
sepeda motor merk Honda Beat Magenta, Warna Hitam, Tahun 2019, No. pol : Z 4459
IH, Noka : MH1JM1124KK228065, Nosin : JM11E2210170 berikut STNK an. Al
MUNAWAROH dan kunci kontaknya.
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana ,dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.Tindak Pidana Perjudian Kartu Remi Jenis Capsah
Dengan modus operandi tersangka ingin mendapatkan
keuntungan yang bergantung pada keberuntungan dalam permainan Judi Kartu Remi
jenis Capsah.
Sebagai tersangka atasnama Inisial YR, Laki-laki, umur
49 thn, Pedagang, Dsn. Cikangkung Rt. 01
Rw. 10 Ds. Wonoharjo Kec. Paangandaran Kab. Pangandaran; Inisial M, Laki-laki,
umur 59 thn, Wiraswasta, Bojong Depok Baru
Blok G Rt. 02 Rw. 17 Ds. Bojonggede Kac. Bojonggede Kab. Bogor; Inisial
T, Laki-laki, umur 53 thn, Padagang, Dsn. Padasuka Rt. 03 Rw. 19 Ds. Wonoharjo
Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran; Inisial R, Laki-laki, umur 35 thn, Wiraswasta, Dsn. Sindangsari Rt.03 Rw.19
Ds. Wonoharjo, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran
Barang Bukti yang diamankan 52 (Lima Puluh Dua Lembar)
Kartu Remi, Uang tunai sebesar Rp. 907.000,- ( Sembilan Ratus Tujuh Ribu
Rupiah).Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana Ancaman
Hukuman 10 Tahun Jo Pasal 303 BIS KUHPidana Ancaman Hukuman 4 Tahun.Tindak
Pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Jenis Obat Trihexyphenidyl Dan Obat
Hexymer.Dengan modus operandi Pelaku mengedarkan / menjual sediaan farmasi
jenis pil Heximer dan pil Jenis Trihexyphenidyl.
Sebagai tersangka atasnama Inisial DMG, Laki-laki,
umur 27 thn, Wiraswasta, Perum terang
sari Blok E9 No. 10 Rt. 002 Rw. 005 Kel. Sibolangsari Kec. Klari Kab. Karawang.
Barang Bukti yang diamankan 2000 (Dua ribu) Butir pil
Jenis Heximer dan 900 ( Sembilan ratus ) butir pil Trihexyphenidyl dan uang
tunai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah).
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal
197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja
memproduksi dan / atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan
yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat dan
kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Tindak Pidana Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan
Sediaan FarmasiDengan modus operandi Pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis
Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.
Sebagai tersangka atasnama Inisial ASA, Laki-laki,
umur 21 thn, Pelajar / Mahasiswa, Dsn.
Nasol Rt. 002 Rw. 021 Ds. Nasol Kec. Cikoneng Kab. Ciamis.
Barang Bukti yang diamankan 110 (seratus sepuluh)
Butir sediaan farmasi Jenis obat tablet
bulat warna kuning bertuliskan MF di duga obat Heximer yang di simpan di dalam
tas anyam warna pink.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Tindak Pidana Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan
Sediaan FarmasiDengan modus operandi Pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis
Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.
Sebagai tersangka atasnama Inisial S, Laki-laki,
umur 20 thn, belum / tidak bekerja ,
Dsn. Batumalang Rt. 43 Rw. 16 Ds. Nasol Kec. Cikoneng Kab. Ciamis.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus bekas
rokok djarum super MLD yang di dalamnya berisi 80 (delapan puluh) butir sediaan
farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF yang di duga obat
Heximer yang di bungkus menggunakan plastik transparan.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman
hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.Tindak Pidana
Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Jenis Obat Trihexyphenidyl Dan Obat Hexymer
Dengan modus operandi Pelaku mengedarkan / menjual
sediaan farmasi jenis pil Hexymer.
Sebagai tersangka atasnama Inisial S, Laki-laki,
umur 22 thn, Nelayan, Dsn. Kalapatiga
Rt. 003 Rw. 007 Ds. Babakan Kec. Pangandaran Kab. Panagandaran.
Barang Bukti yang diamankan 280 (Dua ratus delapan
puluh) Butir pil Jenis Heximer dan uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal
197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja
memproduksi dan / atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan
dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).###AGUS.S###
0 Comments