DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kapolres Bismo Teguh Prakoso Pimpin Konferensi Pers Tndak Pidana Di Wilayah Hukum Polres Ciamis


Ciamis LHI
Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 dari jam 10.00 wib s/d jam 11.00 wib, Kapolres Ciamis AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. Didampingi Oleh Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, S.I.K., Kasat Narkoba Akp Darli, S.Sos, Kasubbag Humas Akp Hj. Iis Yeni Idaningsih, S.H, Kasat Tahti Iptu Sumaryadi Dan Kbo Narkoba Ipda Edi Permadi telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers Sebagai berikut :
Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Sepeda MotorDengan modus operandi pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan dan mengajak bertemu serta menginap di Hotel Putra Yudha Ciamis  Kemudian pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban  sewaktu korban masih tertidur keesokan harinya.
Sebagai tersangka atasnama inisial A, umur 31 thn, Buruh harian lepas, Gg. Babakan Priangan I No. 35 Rt. 07 Rw. 01 Kelurahan Ciseureuh Kec. Regol Kota Bandung.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Magenta, Warna Hitam, Tahun 2019, No. pol : Z 4459 IH, Noka : MH1JM1124KK228065, Nosin : JM11E2210170 berikut STNK an. Al MUNAWAROH dan kunci kontaknya.
Atas perbuatan tersangka melanggar  Pasal 362 KUHPidana ,dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Tindak Pidana Perjudian Kartu Remi Jenis Capsah
Dengan modus operandi tersangka ingin mendapatkan keuntungan yang bergantung pada keberuntungan dalam permainan Judi Kartu Remi jenis Capsah.
Sebagai tersangka atasnama Inisial YR, Laki-laki, umur 49  thn, Pedagang, Dsn. Cikangkung Rt. 01 Rw. 10 Ds. Wonoharjo Kec. Paangandaran Kab. Pangandaran; Inisial M, Laki-laki, umur 59 thn, Wiraswasta, Bojong Depok Baru  Blok G Rt. 02 Rw. 17 Ds. Bojonggede Kac. Bojonggede Kab. Bogor; Inisial T, Laki-laki, umur 53 thn, Padagang, Dsn. Padasuka Rt. 03 Rw. 19 Ds. Wonoharjo Kec. Pangandaran Kab. Pangandaran; Inisial R, Laki-laki, umur 35  thn, Wiraswasta, Dsn. Sindangsari Rt.03 Rw.19 Ds. Wonoharjo, Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran
Barang Bukti yang diamankan 52 (Lima Puluh Dua Lembar) Kartu Remi, Uang tunai sebesar Rp. 907.000,- ( Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah).Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana Ancaman Hukuman 10 Tahun Jo Pasal 303 BIS KUHPidana Ancaman Hukuman 4 Tahun.Tindak Pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Jenis Obat Trihexyphenidyl Dan Obat Hexymer.Dengan modus operandi Pelaku mengedarkan / menjual sediaan farmasi jenis pil Heximer dan pil Jenis Trihexyphenidyl.
Sebagai tersangka atasnama Inisial DMG, Laki-laki, umur  27 thn, Wiraswasta, Perum terang sari Blok E9 No. 10 Rt. 002 Rw. 005 Kel. Sibolangsari Kec. Klari Kab. Karawang.
Barang Bukti yang diamankan 2000 (Dua ribu) Butir pil Jenis Heximer dan 900 ( Sembilan ratus ) butir pil Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah).
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja memproduksi dan / atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp.  1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Tindak Pidana Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Sediaan FarmasiDengan modus operandi Pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.
Sebagai tersangka atasnama Inisial ASA, Laki-laki, umur  21 thn, Pelajar / Mahasiswa, Dsn. Nasol Rt. 002 Rw. 021 Ds. Nasol Kec. Cikoneng Kab. Ciamis.
Barang Bukti yang diamankan 110 (seratus sepuluh) Butir sediaan farmasi Jenis  obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF di duga obat Heximer yang di simpan di dalam tas anyam warna pink.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
Tindak Pidana Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Sediaan FarmasiDengan modus operandi Pelaku mengedarkan sediaan farmasi jenis Obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.
Sebagai tersangka atasnama Inisial S, Laki-laki, umur  20 thn, belum / tidak bekerja , Dsn. Batumalang Rt. 43 Rw. 16 Ds. Nasol Kec. Cikoneng Kab. Ciamis.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus bekas rokok djarum super MLD yang di dalamnya berisi 80 (delapan puluh) butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF yang di duga obat Heximer yang di bungkus menggunakan plastik transparan.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.Tindak Pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Jenis Obat Trihexyphenidyl Dan Obat Hexymer
Dengan modus operandi Pelaku mengedarkan / menjual sediaan farmasi jenis pil Hexymer.
Sebagai tersangka atasnama Inisial S, Laki-laki, umur  22 thn, Nelayan, Dsn. Kalapatiga Rt. 003 Rw. 007 Ds. Babakan Kec. Pangandaran Kab. Panagandaran.

Barang Bukti yang diamankan 280 (Dua ratus delapan puluh) Butir pil Jenis Heximer dan uang tunai Rp. 100.000,- ( seratus ribu  rupiah ).
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, setiap yang dengan sengaja memproduksi dan / atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp.  1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).###AGUS.S###


Post a Comment

0 Comments