DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat , Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Kab.Pangandaran "Kepala Desa Punya Peran Aktif Dalam Pengawasan BUMDesa"


Pangandaran LHI.
Kepala Desa memiliki peran yang sangat penting dalam proses pendirian BUMDesa dan peran tersebut sesungguhnya lebih dari sebagai fasilitator untuk menciptakan proses yang mampu membangun ruang partisipasi bagi warga desa khususnya dalam dunia usaha. Kepala desa juga adalah sebagai komisaris dalam struktur BUMDesa artinya kepala desa harus mengetahui proses, mulai sosialisasi hingga terbentuknya kepengurusan sampai berjalannya usaha di BUMDesa tersebut. Selanjutnya adalah  kepengurusan BUMDesa yang terbentuk harus mengajukan konsep usaha yang akan dibangun dan dikembangkan.
            Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat , Lembaga Kemasyarakatan dàn Adat Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran Trisnadi Kholik menyampaikan, yang perlu digaris bawahi adalah penyertaan modal  yang dikucurkan pemerintahan desa untuk BUMDesa adalah modal yang harus digunakan membangun sebuah lembaga usaha dan mampu menciptakan perubahan situasi ekonomi warga desa dengan beragam bentuk. Tetapi apapun bentuknya harus ada pertanggungjawaban yang jelas mengenai peruntukkannya melalui laporan kepada komisaris, karena modal usaha itu harus diperlakukan sebagaimana investasi usaha yang berarti harus mengembang unit usaha yang dibiayainya dan tentunya bisa menambah kesejahteraan pengurus serta menambah pendapatan asli desa.
"Ketika penyertaan modal BUMDesa diturunkan dan digunakan, selanjutnya keberadaan badan pengawasan BUMDesa harus menjalankan tupoksinya selaku kontrol dan tentunya atas pengawasan komisaris dalam hal ini kepala desa, paparnya.
Trisnadi menambahkan, dalam mekanisme penggantian kepengurusan harus melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Seandainya terbentuk kepengurusan yang baru tentunya harus ada serah terima antara pengurus lama dengan pengurus baru yang di saksikan oleh kepala desa selaku komisaris, badan pengawas, BPD dan tokoh masyarakat di desa itu sendiri, hal itu agar BUMDesa lebih transparan.
"Direktur BUMDesa seharusnya tidak usah terjun langsung jadi pelaku usaha, melainkan harus memberdayakan anggotanya untuk mengurus unit-unit usaha yang ada di BUMDesa tersebut. Dan unit usaha yang ada jangan sampai menjadi saingan usaha masyarakat, seperti contoh BUMDesa bergerak pada usaha jualan gas bersubsidi atau non subsidi, disitu BUMDes tidak menjual gas secara eceran langsung kepada masyarakat, sebaiknya jadi distributor saja yang melayani warung-warung.  Artinya keberadaan BUMDesa bisa mendorong usaha yang ada di masyarakat, kata Trisnadi.
"Kaitan dengan BUMDesa, Kepala desa selaku komisaris dan jajaran kepengurusnya harus bertanggung jawab terhadap maju mundurnya BUMDesa di desa itu sendiri. Komisaris memberikan modal BUMDesa itu harus dengan pengawasannya, tegas Trisnadi.
Trisnadi menuturkan, yang paling utama kepala desa selaku komisaris sebelum menguncurkan penyertaan modal usaha untuk BUMDesa harus di lihat skala prioritas usahanya dulu, lihat dulu prospek kedepannya, jangan asal memberi, hal ini sama saja ketika anak kita minta modal untuk buka usaha, kita sebagai orang tua tidak ujug- ujug ngasih modal kan ?, kita harus melihat jenis usaha apa yang akan di jalankannya, sama ini juga seperti itu, pungkas Trisnadi. (AGUS S)

Post a Comment

0 Comments