Pangandaran LHI.
Kepala Desa memiliki
peran yang sangat penting dalam proses pendirian BUMDesa dan peran tersebut
sesungguhnya lebih dari sebagai fasilitator untuk menciptakan proses yang mampu
membangun ruang partisipasi bagi warga desa khususnya dalam dunia usaha. Kepala
desa juga adalah sebagai komisaris dalam struktur BUMDesa artinya kepala desa
harus mengetahui proses, mulai sosialisasi hingga terbentuknya kepengurusan
sampai berjalannya usaha di BUMDesa tersebut. Selanjutnya adalah kepengurusan BUMDesa yang terbentuk harus
mengajukan konsep usaha yang akan dibangun dan dikembangkan.
Kabid
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat , Lembaga Kemasyarakatan dà n Adat Dinsos PMD
Kabupaten Pangandaran Trisnadi Kholik menyampaikan, yang perlu digaris bawahi
adalah penyertaan modal yang dikucurkan
pemerintahan desa untuk BUMDesa adalah modal yang harus digunakan membangun
sebuah lembaga usaha dan mampu menciptakan perubahan situasi ekonomi warga desa
dengan beragam bentuk. Tetapi apapun bentuknya harus ada pertanggungjawaban
yang jelas mengenai peruntukkannya melalui laporan kepada komisaris, karena
modal usaha itu harus diperlakukan sebagaimana investasi usaha yang berarti
harus mengembang unit usaha yang dibiayainya dan tentunya bisa menambah
kesejahteraan pengurus serta menambah pendapatan asli desa.
"Ketika
penyertaan modal BUMDesa diturunkan dan digunakan, selanjutnya keberadaan badan
pengawasan BUMDesa harus menjalankan tupoksinya selaku kontrol dan tentunya
atas pengawasan komisaris dalam hal ini kepala desa, paparnya.
Trisnadi
menambahkan, dalam mekanisme penggantian kepengurusan harus melalui
tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Seandainya terbentuk
kepengurusan yang baru tentunya harus ada serah terima antara pengurus lama
dengan pengurus baru yang di saksikan oleh kepala desa selaku komisaris, badan
pengawas, BPD dan tokoh masyarakat di desa itu sendiri, hal itu agar BUMDesa
lebih transparan.
"Direktur
BUMDesa seharusnya tidak usah terjun langsung jadi pelaku usaha, melainkan
harus memberdayakan anggotanya untuk mengurus unit-unit usaha yang ada di
BUMDesa tersebut. Dan unit usaha yang ada jangan sampai menjadi saingan usaha
masyarakat, seperti contoh BUMDesa bergerak pada usaha jualan gas bersubsidi
atau non subsidi, disitu BUMDes tidak menjual gas secara eceran langsung kepada
masyarakat, sebaiknya jadi distributor saja yang melayani warung-warung. Artinya keberadaan BUMDesa bisa mendorong
usaha yang ada di masyarakat, kata Trisnadi.
"Kaitan
dengan BUMDesa, Kepala desa selaku komisaris dan jajaran kepengurusnya harus
bertanggung jawab terhadap maju mundurnya BUMDesa di desa itu sendiri.
Komisaris memberikan modal BUMDesa itu harus dengan pengawasannya, tegas
Trisnadi.
Trisnadi
menuturkan, yang paling utama kepala desa selaku komisaris sebelum menguncurkan
penyertaan modal usaha untuk BUMDesa harus di lihat skala prioritas usahanya
dulu, lihat dulu prospek kedepannya, jangan asal memberi, hal ini sama saja
ketika anak kita minta modal untuk buka usaha, kita sebagai orang tua tidak
ujug- ujug ngasih modal kan ?, kita harus melihat jenis usaha apa yang akan di
jalankannya, sama ini juga seperti itu, pungkas Trisnadi. (AGUS S)
0 Comments