Kota Dumai,
LHI
Majelis hakim
Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menjatuhkan hukuman pidana mati kepada
terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung bin Zainal Abidin pada hari Rabu
(05/02/2020) sore.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Priandi Firdaus SH pada
sidang sebelumnya (Kamis, 16/01/2020) juga telah menuntut terdakwa dengan
hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 undang-undang
Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkorika.
Dalam surat putusan yang dibacakan majelis hakim yang
di pimpin majelis hakim Lilin Herlina SH didampingi hakim anggota Renaldo Meiji
H Tobing SH MH dan Aziz Muslim SH dengan nomor perkara 354/Pid.Sus/2019/PN Dum
menyebutkan fakta hukum dalam persidangan terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung
terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan
termasuk dalam sindikat internasional.
Majelis hakim juga menetapkan barang
bukti berupa :1 (satu) Travel Bag merek Oxzey warna Hitam yang berisi 20 (dua
puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih
di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram.1
(satu) Travel Bag merek Oxzey warna Hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus
plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih di duga
Narkotika Jenis Sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram.1 (satu)
Tas Ransel merek Ruibok warna Hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastic
warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih di duga Narkotika
Jenis Sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) Kilogram.1 (satu) buah
Handphone merk Nokia Warna putih dirammpas untuk dimusnahkan.
Sementata 1 (satu) unit mobil DAIHATSU XENIA warna
coklat muda Metalik No. Polisi : BK 1615 YH No. Rangka MHKFMREEJ4K005056 Nomor.
Mesin DN 05712 dan 1 (satu) buah STNK mobil DAIHATSU XENIA warna coklat muda
Metalik Nomor Polisi : BK 1615 YH No. Rangka MHKFMREEJ4K005056 No. Mesin DN
05712.1 (satu) buah BPKB mobil DAIHATSU XENIA warna coklat muda Metalik No.
Polisi : BK 1615 YH No. Rangka MHKFMREEJ4K005056 No. Mesin DN 05712 dirammpas
untuk Negara serta embebankan biaya perkara kepada Negara.
Usai pembacaan putusan, Penasehat Hukum Dwi Miswanti
SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung langsung menyatakan
banding atas putusan majelis hakim tersebut begitu juga halnya Jaksa Penuntut
Umum Priandi Firdaus SH akan melakukan banding. (IWAN NST)
0 Comments