DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPD Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Pangandaran Melakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2020


Pangandaran LHI
Untuk mensukseskan Demokrasi dalam Pemilukada tahun 2020 DPD Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Pangandaran melakukan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Pangandaran.
Pendaftaran bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran, dimulai hari kamis 06 Pebruari hingga hari Sabtu 08 Pebruari 2020, '' kata Idad Risyadi, Ketua Penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran DPC Partai Golkar, Jum'at (07/02).
Idad menegaskan, pendaftaran bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah terbuka untuk siapa saja yang memiliki KTA Partai Golkar dan  kader partai Golkar.
Hingga hari ini yang sudah dua orang yang mendaftarkan diri, di antanya H Adang Hadari yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, paparnya . 
Kita berpedoman kepada petunjuk pelaksanaan untuk menghadapi pilkada, selain itu ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam rangka penjaringan balon Bupati ataupun Balon Wakil Bupati dan kita sudah menyiapkan formulir pendaftaran yang di tujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran, surat tersebut berisi tentang permohonan data pribadi. 
Waktu pendaftaran akan di tutup besok sekitar jam 03:00 WIB, untuk yang mendaftar hari ini atau besok, nanti pada hari minggu akan mengadakan pleno internal partai Golkar. 
Setelah habis pleno yang telah memenuhi syarat dengan penuh akan di ajukan ke tingkat provinsi untuk di lakukan penjaringan di tingkat provinsi dan selanjutnya untuk mendapatkan rekomendasi dari tingkat provinsi. 
Terkait maju P1 atau P2, nanti di putuskan di pleno pada hari Minggu jam 10:00 WIB dan Insya Alloh hari Senin akan mendapatkan hasil, apakah berapa orang yang di calonkan dan nanti menunggu rekomendasi, setelah keluar rekomendasi kita pertimbangkan secara kualitas apakah maju di P1 atau P2, pungkas Idad. (Agus S)

Post a Comment

0 Comments