DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dituntut Pidana Mati Oleh JPU, Majelis Hakim PN Dumai Putuskan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada 4 Terdakwa Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi


Kota Dumai, LHI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 52 kilogram dan sebanyak 23.000 ribu butir pil ekstasi memutuskan hukuman seumur hidup kepada 4 (empat) orang terdakwa pada hari Kamis (13/02/2020) pagi.
Putusan majelis hakim yang di pimpin oleh Hendri Tobing SH MH didampingi hakim anggota Adiswarna Chainur Putra, SH., CN., MH dan Muhammad Sacral Ritonga, SH berbeda dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang dibacakan pada sidang sebelumnya dengan tuntutan hukuman mati.
Dalam putusan hakim yang dibacakan diruang sidang Sri Bunga Tanjung menyebutkan bahwa majelis hakim berpendapat menjatuhkan hukuman pidana mati  sangat bertentangan dengan agama yang diyakini yang mengajarkan bahwa kehidupan manusia adalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa, dan Tuhan Yang Maha Kuasa lah yang berkuasa atas kehidupan seseorang dan oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum.
"Sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah RI yang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan para terdakwa sudah pernah menjalani hukuman dan keadaan yang meringankan nihil. Memperhatikan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini mengadili, menyatakan terdakwa Hari Sutio alias Tio, terdakwa Abdul Roni Pasla Panjaitan, terdakwa Radianto alias Goplak, terdakwa Iwan Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup", ucap majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa mobil Fortuner dan satu lembar STNK dirampas untuk negara.Sementara satu buah SIM C atas nama Hari Sutio, satu lembar KTP atas nama Radianto, satu lembar KTP atas nama Abdul Roni dikembalikan kepada yang berhak. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dan Penasehat Hukum Norma Sari Simangunsong SH yang mendampingi ke empat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai.
          "Sebagai penasehat hukum para terdakwa saya merasa cukup puas dengan putusan hakim sebagaimana yang di bacakan tadi bahwa ke empat terdakwa dimanfaatkan oleh gembong atau bandar narkotika", kata Norma usai persidangan.(IWAN NST)




Post a Comment

0 Comments