Kota Dumai, LHI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang
memeriksa dan mengadili perkara narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 52
kilogram dan sebanyak 23.000 ribu butir pil ekstasi memutuskan hukuman seumur
hidup kepada 4 (empat) orang terdakwa pada hari Kamis (13/02/2020) pagi.
Putusan majelis hakim yang di pimpin
oleh Hendri Tobing SH MH didampingi hakim anggota Adiswarna Chainur Putra, SH.,
CN., MH dan Muhammad Sacral Ritonga, SH berbeda dengan tuntutan JPU (Jaksa
Penuntut Umum) yang dibacakan pada sidang sebelumnya dengan tuntutan hukuman
mati.
Dalam putusan hakim yang dibacakan
diruang sidang Sri Bunga Tanjung menyebutkan bahwa majelis hakim berpendapat
menjatuhkan hukuman pidana mati sangat
bertentangan dengan agama yang diyakini yang mengajarkan bahwa kehidupan
manusia adalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa, dan Tuhan Yang Maha Kuasa lah yang
berkuasa atas kehidupan seseorang dan oleh karena itu majelis hakim tidak
sependapat dengan tuntutan penuntut umum.
"Sebelum menjatuhkan pidana kepada
terdakwa, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa
sangat bertentangan dengan program pemerintah RI yang giat-giatnya memberantas
penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan para terdakwa sudah pernah menjalani
hukuman dan keadaan yang meringankan nihil. Memperhatikan pasal 114 ayat 2
junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan
perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini mengadili,
menyatakan terdakwa Hari Sutio alias Tio, terdakwa Abdul Roni Pasla Panjaitan,
terdakwa Radianto alias Goplak, terdakwa
Iwan Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana, pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 dalam
bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer
penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu
masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup", ucap majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan barang
bukti berupa mobil Fortuner dan satu lembar STNK dirampas untuk negara.Sementara
satu buah SIM C atas nama Hari Sutio, satu lembar KTP atas nama Radianto, satu
lembar KTP atas nama Abdul Roni dikembalikan kepada yang berhak. Dan
membebankan biaya perkara kepada negara.
Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari
Kejaksaan Negeri Dumai dan Penasehat Hukum Norma Sari Simangunsong SH yang
mendampingi ke empat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim
Pengadilan Negeri Dumai.
"Sebagai penasehat hukum para
terdakwa saya merasa cukup puas dengan putusan hakim sebagaimana yang di
bacakan tadi bahwa ke empat terdakwa dimanfaatkan oleh gembong atau bandar
narkotika", kata Norma usai persidangan.(IWAN NST)
0 Comments