DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Cabuli ABG, NR Diamankan Polsek Batu Hampar


Rokan Hilir- LHI
Telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh NR (30) di Komplek Perumahan Devisi III PT. Sindora Seraya pada hari Sabtu 29 Februari 2020 Pukul 10.00 Wib, Kep. Bantaian Kec. Batu Hampar, berdasarkan LP: 01/B/ II/ 2020/ Res Rohil/ Sek Batu Hampar Tanggal 29 Februari 2020.
            Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Batu Hampar Iptu S Jabat SH didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan," kronologis kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Jumat Yanggal  28 Februari 2020 sekira Pukul 20.00 Wib.
            Korban TDL (14) meminta ijin kepada ibunya untuk pergi menonton Televisi ke rumah saudari Noni, dan seperti biasanya Ibunya mengijinkannya, lalu TDL pergi dengan berjalan kaki, kemudian sekira Pukul 21.00 Wib, Linda (48) Ibu korban menghubungi Noni Via HP agar menyuruh korban pulang.
            Namun Noni menjawab bahwa, TDL (14) tidak ada datang kerumahnya, mendengar jawaban tersebut kemudian Linda (48) langsung mengecek kerumah Noni, namun tidak ada dirumah Noni tersebut. Selanjutnya Linda melakukan pencarian di rumah-rumah tetangga.
            Pada saat mau pulang kerumah, Linda melihat anaknya TDL (14) sedang berjalan sambil menangis, tepatnya di depan rumah saksi Ujang dan pada saat itulah Linda manayai TDL kenapa menangis, melihat TDL menangis saksi Ujang menyuruh masuk kedalam rumahnya.
            Kemudian Linda menanyakan kepada TDL kenapa menangis, dan TDL memberitahukan bahwa NR (30) telah menarik tangannya dan membawanya duduk di bawah pokok sawit, selanjutnya NR mencium bibir TDL dan merebahkan tubuh korban hingga terlentang dan NR membuka celana TDL dan memegangi kemaluannya hingga NR membuka celananya dan melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara memasukkan kelaminnya kedalam kelamin TDL.
            Setelah selesai melakukan perbuatan cabul tersebut, NR dan TDL pulang dengan kearah masing-masing, mendengar keterangan TDL tersebut, saksi Aan Hariansyah bersama keluarga melakukan pencarian dan menangkap NR dan membawanya ke Mapolsek Batu Hampar.
            Atas kejadian pencabulan anaknya, pihak keluarga melaporkan TDL ke Polsek Batu Hampar guna proses lebih lanjut. Saat ini pelaku NR (30) sudah kita amankan di Mapolsek Batu Hampar. Dan pihak Polsek Batu Hampar menerima Laporan Polisi, mendatangi Tkp, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan Visum dan melengkapi Mindik.
            Dengan kejadian tersebut, Kapolsek Batu Hampar Iptu S Sijabat SH menghimbau kepada semua warga khususnya warga Kec. Batu Hampar untuk tidak melakukan pelanggaran hukum," jelas Iptu S Sijabat SH.
            " Bhabinkamtibmas selalu aktif di masyarakat melaksanakan sambang dan menyampaikan himbauan kamtibmas, agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, namun masih ada juga warga yang melakukan pelanggaran hukum, mari kita sama-sama menjaga agar situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Batu Hampar senantiasa aman dan kondusif," himbaunya.
            Adapun pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut merupakan warga Kep. Bantayan NR (30), yang beralamat di Jalan Kantil  RT 003 RW 004 Kep. Bantayan Baru Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir.
            Untuk saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu saudara Ujang (43), yang beralamat di Komplek Perumahan Devisi III PT. Sindora Seraya Kep. Bantayan Baru Kec. Batu Hampar, Aan Hariansyah (29), yang beralamat di Perumahan Devisi III PT. Sindora Seraya Kep. Bantayan Baru Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir.Barang bukti yang ditemukan di Tkp berupa, Ver, Satu (1) helai celana tidur warna merah, Satu (1) helau baju tidur warna merah, Satu (1) helai celana dalam.
            Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan TDL ke Polsek Batu Hampar guna proses lebih lanjut. Saat ini pelaku NR (30) sudah kita amankan di Mapolsek Batu Hampar.
            Adapun pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut merupakan warga Kep. Bantayan NR (30), yang beralamat di Jalan Kantil  RT 003 RW 004 Kep. Bantayan Baru Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir.
            Untuk saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu saudara Ujang (43), yang beralamat di Komplek Perumahan Devisi III PT. Sindora Seraya Kep. Bantayan Baru Kec. Batu Hampar, Aan Hariansyah (29), yang beralamat di Perumahan Devisi III PT. Sindora Seraya Kep. Bantayan Baru Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir.
            Barang bukti yang ditemukan di TKP berupa, Ver, Satu (1) helai celana tidur warna merah, Satu (1) helau baju tidur warna merah, Satu (1) helai celana dalam."(SB/JON)


Post a Comment

0 Comments