Lampung Utara,LHI
Pemberantasan Narkoba di Lampung Utara terus
dilakukan oleh Polres Lampung Utara, terbukti diawal Tahun 2020 Satres Narkoba
berhasil mengamankan dua orang penyalahguna Narkoba jenis sabu. Satu
diantaranya adalah oknum ASN.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada
Kamis (02/01/2020) kemarin sore, sekitar pukul 14.00 Wib, di depan Bakso
Badarco dan di Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi
Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Saat di hubungi Kasat Narkoba Iptu
Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman
Sulaksono, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu Aris mengatakan, penangkapan
berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada transaksi Narkoba di lokasi
tersebut, petugas lalu melakukan pengintaian disekitar lokasi dan berhasil
mengamankan Jerry (36) warga Lebung Curup Kelurahan Rejosari."Petugas
mengamankan Jerry saat melintas di depan Bakso Badarko dan berhasil menyita
barang bukti 1 paket kecil Nakoba jenis sabu," kata Aris, Jumat
(03/01/2020).
Lanjut Aris, kemudian dilakukan
pengembangan oleh anggota dari mana barang haram tersebut. Dari hasil
pengembangan tersangka Jerry mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
tersangka Riduwan. Polisi kemudian mengamankan tersangka Riduwan (48) Warga
Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten
Lampung Utara seorang ASN salah satu KUA di Lampung Utara saat berada di
rumanya.
"Dari tangan tersangka Riduwan
anggota mengamankan uang sebesar Rp. 120.000,- hasil penjual 1 paket kecil
Nakoba jenis sabu kepada tersangka Jerry," ujar Kasat Nerkoba Iptu Aris.
Kini kedua tersangka bersama barang
bukti sudah diamankan ke Polres Lampung Utara, guna proses penyelidikan lebih
lanjut."Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 (1) jo pasal 112
ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan
ancaman 20 tahun penjara," papar Aris.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments