DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Sungkai Utara Tangkap Pelaku Curat Kurang dari 1 Jam


Lampung Utara,LHI
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Eri Prayoga Perdiansyah (22) warga Desa Blambangan Umpu Kab.Way Kanan,-
Selasa (28/1/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang diwakili Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh menyampaikan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Adil Triyadi (29) warga Dusun Purwanegara Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kab. Lampung Utara, yang menerangkan bahwa hari Selasa 28 Januari 2020 sekira pukul 13.00 Wib  gudang yang berada di belakang rumahnya di bobol pencuri dan telah kehilangan barang berupa 1 (Satu) buah AKI 100 Amper merk Incoe, 3 Kanvas Rem mobil Truck. 1 buah filter bensin, 1 buah master Rem dan beberapa potongan besi bekas, ditaksir kerugian Rp 2.700.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), Laporan Polisi
LP/ 31/I/2020/ PLD LPG/ RES LU/ SPK SEKTOR SK UTARA Tanggal 28 Januari 2020.
Di lanjutkan oleh Kapolsek, atas laporan tersebut unit reskrim kami lansung bergerak berangkat untuk cek TKP bersama sama dengan korban,-Saat menuju TKP / Dusun Purwa Negara Desa Negara Ratu sekira pukul 14.00 Wib, anggota mencurigai seorang pengendara spd.motor (tanpa plat No.pol) yang melintas dengan membawa karung, kemudian kita lakukan penggeledahan dan ternyata isi karung barang-barang / benda yang di akui korban adalah miliknya, sehingga terduga pelaku (EPP) lansung kita amankan berikut barang bukti.
Kini pelaku sudah di Mapolsek untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.Terhadap pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan, pungkas AKP Muslikh.(NOP)***


Post a Comment

0 Comments