Ciamis LHI
Bertempat di Mako Polres Ciamis di gelar kegiatan
Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Pencurian kendaraan roda empat pikc up,
dengan modus operandi pelaku dapat mengambil kendaraan dengan cara merusak
kunci pintu mobil sebelah kanan menggunakan kunci astag dan membuka soket
kontak yang kemudian di potong dan di sambungkan kembali. Kamis (30/01/2020).
Kegiatan konferensi
pers di laksanakan mulai jam 13:15 WIB sampai dengan 14:45 WIB, acara tersebut
di hadiri Kapolres Ciamis AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H, S.I.K, M, H,. di
dampingi oleh Wakapolres Ciamis Kompol Ari Setyawan Wibowo, S.H,,S.I.K.,M.Si.,
Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, S.I.K., KBO Reskrim IPTU Agus Hartadi, S.H dan
Kanit IV Jatanras IPDA Yaya Kuswara, S.H.
Pada kegiatan
konfrrensi pers terkait Tindak Pidana Pencurian kendaraan roda empat pikc up
Kapolres Ciamis AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, pihak kepolisian
Polres Ciamis mengamankan dua orang tersangka yaitu atas nama inisial ZA, umur
52 tahun, pekerjaan swasta, warga Dusun J se Jajaway, RT 01 RW 01,Dssa
Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, dan inisial R, Umur
30 tahun, Swasta, warga Dusun Kranding RT 001/001Desa Sukajadi, Kecamatan
Sukakarya Kabupaten Bekasi, selain itu ada satu orang yang masih DPO yaitu
inisial AR, umur 30 tahun, warga Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar,
Kabupaten Pangandaran.
AKBP Dr Bismo Teguh
Prakoso menambahkan, untuk kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda empat
pikc up ini kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: 1(satu)
buah kunci astag, 1(satu) buah mata kunci, 1(satu) unit mobil pick up colt TSS warna hitam tahun 2013,1(satu) unit mobil
pick up L300 warna hitam tahun 2019, 1(satu) unit mobil Toyota Avansa warna
hitam (Sarana), dan 3(tiga) unit pick up Mitsubishi SS (hasil pengembangan).
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana
tentang Pencurian dengan pemberatan, dipidana dengan ancaman pidana 7 tahun.
Paparnya
Ke Dua tersangka
setelah selesai acara konfrensi pers langsung digiring petugas kepolisian ke
dalam sel tahanan (AGUS S)
0 Comments