DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polres Ciamis Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Roda Empat dan Prostitusi Online



Ciamis LHI
Bertempat di Mako Polres Ciamis di gelar kegiatan Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Pencurian kendaraan roda empat pikc up, dengan modus operandi pelaku dapat mengambil kendaraan dengan cara merusak kunci pintu mobil sebelah kanan menggunakan kunci astag dan membuka soket kontak yang kemudian di potong dan di sambungkan kembali. Kamis (30/01/2020).
Kegiatan konferensi pers di laksanakan mulai jam 13:15 WIB sampai dengan 14:45 WIB, acara tersebut di hadiri Kapolres Ciamis AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H, S.I.K, M, H,. di dampingi oleh Wakapolres Ciamis Kompol Ari Setyawan Wibowo, S.H,,S.I.K.,M.Si., Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, S.I.K., KBO Reskrim IPTU Agus Hartadi, S.H dan Kanit IV Jatanras IPDA Yaya Kuswara, S.H.
Pada kegiatan konfrrensi pers terkait Tindak Pidana Pencurian kendaraan roda empat pikc up Kapolres Ciamis AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, pihak kepolisian Polres Ciamis mengamankan dua orang tersangka yaitu atas nama inisial ZA, umur 52 tahun, pekerjaan swasta, warga Dusun J se Jajaway, RT 01 RW 01,Dssa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, dan inisial R, Umur 30 tahun, Swasta, warga Dusun Kranding RT 001/001Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, selain itu ada satu orang yang masih DPO yaitu inisial AR, umur 30 tahun, warga Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso menambahkan, untuk kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda empat pikc up ini kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: 1(satu) buah kunci astag, 1(satu) buah mata kunci, 1(satu) unit mobil pick up colt  TSS warna hitam tahun 2013,1(satu) unit mobil pick up L300 warna hitam tahun 2019, 1(satu) unit mobil Toyota Avansa warna hitam (Sarana), dan 3(tiga) unit pick up Mitsubishi SS (hasil pengembangan).
Atas perbuatannya,  tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dipidana dengan ancaman pidana 7 tahun. Paparnya
Ke Dua tersangka setelah selesai acara konfrensi pers langsung digiring petugas kepolisian ke dalam sel tahanan (AGUS S)

Post a Comment

0 Comments