DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polres Ciamis Bongkar Pelaku Prostitusi Online



Ciamis, LHI
Pada hari Kamis, 30 Januari 2020 Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso S.H S.I.K., M.Hum. Didampingi WakaPolres Ciamis Kompol Ari Setyawan Wibowo, S.H,,S.I.K.,M.Si., Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, S.I.K., KBO Reskrim IPTU Agus Hartadi, S.H dan Kanit IV Jatanras IPDA Yaya Kuswara, S.H.
Kegiatan konferensi pers di laksanakan di Mako Polres Ciamis mulai jam 13:15 WIB sampai dengan 14:45 WIB, Konferensi Pers Dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan penyakit masyarakat dengan keseriusan, dimana Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pengungkapan Kasus Prostitusi Online.
Adapun modus modus operandi tersangka menawarkan jasa seks komersial dari para wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Medsos Me Chat kepada para lelaki hidung belang demi untuk mendapatkan keuntungan materi (komisi) dari hal tersebut diatas, kata AKBP Dr  Bismo Teguh Prakoso.
Pada kegiatan Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus Tindak Pidana Kasus Prostitusi Online ini pihak Kepolisian menetapkan tersangka atasnama: Inisial AI, Laki-laki, umur 28 thn, Belum / tidak bekerja, Dsn. Sidahurip Rt. 06 Rw. 05 Ds. Cintakarya Kec. Parigi Kab. Pangandaran.
Adapun barang bukti yang berhasil kita sita di antaranya 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V15 warna merah hitam dengan nomor Imei 1 : 863481042252115, Imei 2 : 86348104225107, beserta dengan kartu micro SD merk Visipro 4 Gb dan kartu Sim Telkomsel As dengan nomor 085215352748,1 (satu) unit Handphone merek VIVO V9 warna merah dengan nomor Imei 1 : 869262039417650, Imei 2 : 869262039417643, beserta kartu Sim XL dengan nomor 081809807910, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V15 warna biru hitam dengan nomor Imei 1 : 864484046918414, Imei 2 : 8644046918406, beserta kartu sim Telkomsel 1 : 082118722656, kartu sim Telkomsel 2 : 082117316149, Uang tunai sebesar Rp. 2.120.000.- (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah Alat Kontrasepsi (kondom) merk sutra warna merah., 5 (lima) buah Alat Kontrasepsi (kondom) merk fiesta warna orange dan 1 (satu) buah Alat Kontrasepsi (kondom) yang bekas dipakai.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana tentang Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana dengan pidana ancaman penjara paling lama 1 Tahun 4 bulan, pungkasnya. (AGUS S)

Post a Comment

0 Comments