Ciamis, LHI
Pada hari Kamis, 30 Januari 2020 Kapolres Ciamis Polda
Jabar AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso S.H S.I.K., M.Hum. Didampingi WakaPolres
Ciamis Kompol Ari Setyawan Wibowo, S.H,,S.I.K.,M.Si., Kasat Reskrim AKP Risqi
Akbar, S.I.K., KBO Reskrim IPTU Agus Hartadi, S.H dan Kanit IV Jatanras IPDA
Yaya Kuswara, S.H.
Kegiatan konferensi
pers di laksanakan di Mako Polres Ciamis mulai jam 13:15 WIB sampai dengan
14:45 WIB, Konferensi Pers Dalam rangka menekan jumlah kriminalitas dan
penyakit masyarakat dengan keseriusan, dimana Satuan Reserse Kriminal Polres
Ciamis, berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pengungkapan Kasus
Prostitusi Online.
Adapun modus modus
operandi tersangka menawarkan jasa seks komersial dari para wanita pekerja seks
komersial (PSK) melalui akun Medsos Me Chat kepada para lelaki hidung belang
demi untuk mendapatkan keuntungan materi (komisi) dari hal tersebut diatas, kata
AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso.
Pada kegiatan Konferensi
Pers tentang pengungkapan kasus Tindak Pidana Kasus Prostitusi Online ini pihak
Kepolisian menetapkan tersangka atasnama: Inisial AI, Laki-laki, umur 28 thn,
Belum / tidak bekerja, Dsn. Sidahurip Rt. 06 Rw. 05 Ds. Cintakarya Kec. Parigi
Kab. Pangandaran.
Adapun barang bukti
yang berhasil kita sita di antaranya 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V15
warna merah hitam dengan nomor Imei 1 : 863481042252115, Imei 2 :
86348104225107, beserta dengan kartu micro SD merk Visipro 4 Gb dan kartu Sim
Telkomsel As dengan nomor 085215352748,1 (satu) unit Handphone merek VIVO V9
warna merah dengan nomor Imei 1 : 869262039417650, Imei 2 : 869262039417643,
beserta kartu Sim XL dengan nomor 081809807910, 1 (satu) unit Handphone merek
VIVO V15 warna biru hitam dengan nomor Imei 1 : 864484046918414, Imei 2 :
8644046918406, beserta kartu sim Telkomsel 1 : 082118722656, kartu sim
Telkomsel 2 : 082117316149, Uang tunai sebesar Rp. 2.120.000.- (dua juta
seratus dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) buah Alat Kontrasepsi (kondom) merk
sutra warna merah., 5 (lima) buah Alat Kontrasepsi (kondom) merk fiesta warna
orange dan 1 (satu) buah Alat Kontrasepsi (kondom) yang bekas dipakai.
Atas perbuatannya,
tersangka melanggar pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana tentang Barang
siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja
mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana dengan
pidana ancaman penjara paling lama 1 Tahun 4 bulan, pungkasnya. (AGUS S)
0 Comments