Kota
Dumai, LHI
Perkara
penggelapan harta bersama yang di tuduhkan kepada Azwar Hamdany alias Abeng
atas laporan istri sahnya Arini sarat dengan kepentingan.
Bergulirnya
perkara ini hingga ke persidangan dan telah diputus oleh majelis hakim yang
dipimpin Hendri Tobing Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Selasa
(14/01/20) lalu tidak pernah terbukti sama sekali apa dan berapa kerugian
istrinya Arini sebagai pelapor dan juga sebagai saksi korban dalam persidangan.
Hal ini disampaikan PH (Penasehat Hukum) terdakwa Cassaroly
Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH ketika di konfirmasi (Rabu,22/01/20)"Kami
sdh mengajukan Banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai terhadap
vonis 1 tahun penjara kepada klien kita Pak Azwar Hamdany alias Abeng. Putusan
ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum. Majelis Hakim
menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi saksi Arini. Padahal
tidak pernah terbukti sama sekali dalam persidangan apa dan berapa kerugian
saksi korban. Kalau benar saksi korban dirugikan karena tindakan terdakwa
menggelapkan harta bersama, kok harta yang katanya digelapkan dikembalikan
kepada terdakwa??? Ini kan menjadi aneh dan mengherankan", kata PH
terdakwa Abeng.
JPU Priandi Firdaus SH pada sidang pembacaan tuntutan
sebelumnya (Selasa, 3/12/19) menuntut
terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6
(enam) dikurangi masa tahanan sementara sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo
pasal 376 jo pasal 367 ayat (2) KUHP."Kita sudah ajukan banding atas putusan
majelis hakim sehari setelah putusan dibacakan", kata Priandi saat ditemui
di kantor Kejaksaan Negeri Dumai. (Iwan Nst)
0 Comments