DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pertimbangan Majelis Hakim PN Dumai Keliru, PH Terdakwa Abeng Ajukan Banding


Kota Dumai, LHI
Perkara penggelapan harta bersama yang di tuduhkan kepada Azwar Hamdany alias Abeng atas laporan istri sahnya Arini sarat dengan kepentingan.
            Bergulirnya perkara ini hingga ke persidangan dan telah diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Selasa (14/01/20) lalu tidak pernah terbukti sama sekali apa dan berapa kerugian istrinya Arini sebagai pelapor dan juga sebagai saksi korban dalam persidangan.
Hal ini disampaikan PH (Penasehat Hukum) terdakwa Cassaroly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH ketika di konfirmasi (Rabu,22/01/20)"Kami sdh mengajukan Banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai terhadap vonis 1 tahun penjara kepada klien kita Pak Azwar Hamdany alias Abeng. Putusan ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum. Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi saksi Arini. Padahal tidak pernah terbukti sama sekali dalam persidangan apa dan berapa kerugian saksi korban. Kalau benar saksi korban dirugikan karena tindakan terdakwa menggelapkan harta bersama, kok harta yang katanya digelapkan dikembalikan kepada terdakwa??? Ini kan menjadi aneh dan mengherankan", kata PH terdakwa Abeng.
JPU Priandi Firdaus SH pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya  (Selasa, 3/12/19) menuntut terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dikurangi masa tahanan sementara sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo pasal 376 jo pasal 367 ayat (2) KUHP."Kita sudah ajukan banding atas putusan majelis hakim sehari setelah putusan dibacakan", kata Priandi saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Dumai. (Iwan Nst)

Post a Comment

0 Comments