DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Lagi, Tersangka Penyalahguna Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Lampura

Lampura,LHI
Lampung Utara,- Hanya berselang beberapa hari, Sat.Res Narkoba, kembali meringkus seorang tersangka penyalah guna narkoba.
Senin (27/1/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK yang di wakili Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko S.IK. MH menyampaikan, Tersangka Ferdiansyah Alias Empeng (33) ini, kami tangkap di rumah kediamannya  jalan Penatih Tuho No.52 Kotabumi Tengah, pada hari Senin 27 Januari 2020 pukul 11.00 Wib, saat di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti narkoba berupa 7 paket Sabu,  1 kotak korek api kayu  dan 1 buah plastik pembungkus.
Laporan Polisi Nomor : LP/ 78-A/ I /2020/Pld Lpg/ SPKT Res Lamut, tgl 27 Januari 2020.
Dilanjutkan oleh IPTU Aris, kegiatan memerangi pelaku penyalahguna narkoba  ini akan terus menerus kita lakukan, karena selain menegakan hukum, utamanya adalah demi menyelamatkan warga masyarakat dari  pengaruh dan bahaya narkoba, Jelasnya.
Saat ini,  Tersangka F alias E berikut barang bukti, telah kami amankan di Sat.Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
Terhadap Tersangka F dapat di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau  Pasal 112 ayat (1)  uu RI No 35 tahun 2009 ttg narkotikaSetiap orang tanpa hak atau melanggar hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (sabu). Tegas IPTU Aris (NOP)

Post a Comment

0 Comments