Pangandaran
LHI
Komisi
Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pangandaran hari ini membuka acara rapat
koordinasi dengan stakeholder terkait dalam pembahasan rekrutmen bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (
PPK ) untuk Pilkada 2020 bertempat di Aula KPU Kabupaten Pangandaran, Kamis
(16/01/2020).
Dengan mengadakan Rapat Koordinasi dengan stekeholder
terkait tahapan pembentukan badan ADHOC membahas beberapa masalah terkait
persyaratan yang dirasaakan menjadi kendala dan memberatkan pendaftar kini
makin di perairan.
Saat di wawancara Ketua KPU kabupaten Pangandaran Muhtadin
yang di dampingi Maskuri selaku Parmas menyampaikan, pada hari ini sifatnya
kita menyampaikan kepada seluruh stekeholder dari mulai Bawaslu, Pemerintah
Daerah dan unsur TNI/Polri, kemudian tahapan ini bisa di ikuti dan bisa di
ketahui oleh semua pihak atau semua stekeholder di tahapan pemilihan serentak
tahun 2020 ini.
Selain itu kita informasikan, informasi informasi yang
detail tentang apa saja yang harus di ketahui oleh publik dan apa saja syarat
syarat untuk menjadi anggota PPK dan apa saja syarat yang harus di lampirkan
dalam pendapatan PPK, kemudian ketentuan apa saja yang di anggap baru dalam
rekrutmen PPK pada pemilihan saat ini, sehingga semua stekeholder sebelum
proses di laksanakan mereka lebih tahu juga memahami secara utuh, hal ini dalam
rangka upaya meningkatkan suksesi rekrutmen PPK yang transparan, paparnya.
KPU
Pangandaran selalu mengedepankan transparansi dan kami berharap dalam tahapan
ini kita setransparan mungkin.
Muhtadin menambahkan, kali ini proses
persyaratan menjadi anggota PPK di permudah, terutama dalam hal administrasi
yang sifatnya teknis, seperti untuk syarat kesehatan, kita sudah koordinasi
dengan Dinas Kesehatan agar kemudian secara khusus untuk persyaratan tersebut
di perairan juga di gratiskan, walaupun di kabupaten Pangandaran secara umum
sudah gratis, kemudian persyaratan dari kepolisian, hal itu sudah kita siapkan
dalam pormulir.
Kemudian honor, dalam hal honor ini kita anggap hal yang
baru, untuk Ketua PPK yang tadinya Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.200.000, dan untuk
Anggota PPK Rp 2100000, sementara untuk tingkat KPPS mengalami kenaikan sangat
dirugikan hingga 100%, yang tadinya Rp 450 000 menjadi Rp 900 000, kalau di
tingkat PPS naik hingga 60%, dan semua itu berdasarkan surat edaran KPU-RI juga
surat dari Kementerian Keuangan yang mengharuskan semua kabupaten /kota
menyesuaikan untuk honor badan Adhoc, pangkas Muhtadin. (Agus S)
0 Comments