DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPU Pangandaran Adakan Rakor Membahas Rekrutment bagi PPK Untuk Pilkada 2020


Pangandaran LHI
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pangandaran hari ini membuka acara rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam pembahasan  rekrutmen bagi Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) untuk Pilkada 2020 bertempat di Aula KPU Kabupaten Pangandaran, Kamis (16/01/2020).
Dengan mengadakan Rapat Koordinasi dengan stekeholder terkait tahapan pembentukan badan ADHOC membahas beberapa masalah terkait persyaratan yang dirasaakan menjadi kendala dan memberatkan pendaftar kini makin di perairan.
Saat di wawancara Ketua KPU kabupaten Pangandaran Muhtadin yang di dampingi Maskuri selaku Parmas menyampaikan, pada hari ini sifatnya kita menyampaikan kepada seluruh stekeholder dari mulai Bawaslu, Pemerintah Daerah dan unsur TNI/Polri, kemudian tahapan ini bisa di ikuti dan bisa di ketahui oleh semua pihak atau semua stekeholder di tahapan pemilihan serentak tahun 2020 ini.
Selain itu kita informasikan, informasi informasi yang detail tentang apa saja yang harus di ketahui oleh publik dan apa saja syarat syarat untuk menjadi anggota PPK dan apa saja syarat yang harus di lampirkan dalam pendapatan PPK, kemudian ketentuan apa saja yang di anggap baru dalam rekrutmen PPK pada pemilihan saat ini, sehingga semua stekeholder sebelum proses di laksanakan mereka lebih tahu juga memahami secara utuh, hal ini dalam rangka upaya meningkatkan suksesi rekrutmen PPK yang transparan, paparnya.
KPU Pangandaran selalu mengedepankan transparansi dan kami berharap dalam tahapan ini kita setransparan mungkin.
            Muhtadin menambahkan, kali ini proses persyaratan menjadi anggota PPK di permudah, terutama dalam hal administrasi yang sifatnya teknis, seperti untuk syarat kesehatan, kita sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan agar kemudian secara khusus untuk persyaratan tersebut di perairan juga di gratiskan, walaupun di kabupaten Pangandaran secara umum sudah gratis, kemudian persyaratan dari kepolisian, hal itu sudah kita siapkan dalam pormulir.
Kemudian honor, dalam hal honor ini kita anggap hal yang baru, untuk Ketua PPK yang tadinya Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.200.000, dan untuk Anggota PPK Rp 2100000, sementara untuk tingkat KPPS mengalami kenaikan sangat dirugikan hingga 100%, yang tadinya Rp 450 000 menjadi Rp 900 000, kalau di tingkat PPS naik hingga 60%, dan semua itu berdasarkan surat edaran KPU-RI juga surat dari Kementerian Keuangan yang mengharuskan semua kabupaten /kota menyesuaikan untuk honor badan Adhoc, pangkas Muhtadin. (Agus S)

Post a Comment

0 Comments