Tuba, LHI
Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak
pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukumnnya.Kapolsek
Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi,
SIK, MH mengatakan, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi hari Minggu
(01/12/2019), sekira pukul 14.00 WIB, di areal tambak, Blok 92, Jalur 25, Kolam
01, Kampung Bratasena Adiwarna.
“Adapun
identitas korban Slamet Yusanto (48), berprofesi karyawan swasta, warga Dusun
Kantil, Kelurahan Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur,”
ujar AKP Rohmadi, Senin (02/12/2019).
Awal mula terungkapnya pelaku tindak
pidana ini, saat korban dihubungi oleh temannya via telepon yang mengatakan bahwa
ada beberapa orang yang tidak dikenali memasuki areal tambak, lalu korban
bersama saksi Tria Hadi Purnomo (28), berprofesi karyawan swasta, warga
Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah
langsung mengecek ke TKP (tempat kejadian perkara).
Disana para saksi melihat ada tiga
orang pelaku yang tidak mereka kenali sedang memotong karpet tambak. Melihat
hal tersebut korban langsung menghubungi petugas dari Polsek Dente Teladas.
Petugas kami yang mendapatkan informasi
tentang kejadian tersebut, langsung berangkat menuju ke TKP, sekira pukul 15.00
WIB saat petugas kami sampai di TKP, para pelaku ini masih sibuk memotong
karpet tambak sehingga dengan mudah dilakukan penangkapan. “Adapun identitas
dari para pelaku tersebut yaitu AS (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung
Bratasena Adiwarna, DA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya
dan MA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente
Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Rohmadi.
Dari tangan para
pelaku ini, berhasil disita BB (barang bukti) berupa karpet tambak dengan
ukuran 60 meter, sajam (senjata tajam) jenis pisau dan sajam jenis golok.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat
dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan
pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(AFRIZAL
CHANDRA)***
0 Comments