Lampung Utara,LHI
Sat Reskrim Polres Lampung Utara melalui unit pidum
berhasil mengamankan Andriansyah (33)
warga Jalan Dahlia Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung
Utara merupakan pelaku penipuan dan pengelapan satu unit mobil , Sabtu (26/12/19).
Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban Ricardo
Rusdi (33) warga Jalan Abrati Nomor 06 Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan
Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan
Nomor Laporan Polisi: LP / B / 699 / IX / 2019 / POLDA LAMPUNG / SPKT
RES LU tanggal 16 September 2019.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung
Utara AKP M. Hendri Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono S.I.K.
mengatakan, kejadian berawal dari korban memesan mobil baru kepada tersangka
dengan menyerahkan satu Unit Mobil merk Toyota Rush warna Grey metalic nomor
polisi BE 1986 KV milik korban untuk kemudian dijual dengan kesepakatan nilai
dengan harga Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut
akan di gunakan sebagai uang DP pemesanan mobil baru merk Toyota jenis INNOVA
pada bulan September 2019.
"Sampai dengan waktu yang telah di sepakati
tersangka tidak bisa memberikan mobil yang di pesan setelah itu tersangka hilang dan tidak bisa
di hubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak
Kepolisian," kata Akp M. Hendrik.
Lanjut Hendrik,
pelaku berhasil diamankan di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan di
bantu anggota Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSPK) Lampung Selatan pada saat tersangka
turun dari Kapal dengan maksud tujuan ke Badar Lampung. "Dari tangan
tersangka kami mengamankan satu Unit Mobil merk Toyota Rush warna Grey metalic
nomor polisi BE 1986 KV, 1 (satu) lembar foto copy bukti Kwintansi, 1 (satu)
lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujar Kasat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di
Polres Lampung Utara untuk di lakukan
proses penyidikan lebih lanjut (NOPRI/INDRI)***
0 Comments