Kota Dumai, LHI
PH (Penasehat Hukum) terdakwa Azwar
Hamdany, SE alias Abeng dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi pada hari Selasa
(10/12/19) sore di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dengan tegas menolak dan
tidak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
JPU Priandi
Firdaus SH pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya (Selasa, 3/12/19) menyatakan terdakwa Abeng
secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan
dalam keluarga yang diatur dalam pasal 372 jo pasal 376 jo pasal 367 ayat (2)
KUHP dan terrdakwa Abeng dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6
(enam) dikurangi masa tahanan sementara.
Selain itu,
barang bukti berupa 1 (satu) sertifikat unit ruko di jalan Ombak, 1 (satu)
sertifikat sebidang tanah kosong di jalan Kenari dan 1 (satu) buah perjanjian
surat perdamaian dikembalikan kepada saksi korban Arini. Sementara buku
tabungan Bank Mandiri dan BNI atas nama Azwar Hamdany dikembalikan kepada
terdakwa Azwar Hamdany, SE alias Abeng.
Cassarolly
Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH yang mendampingi terdakwa Abeng dalam
pledoimya sangat menyayangkan tuntutan JPU karena terlalu memaksakam perkara
ini dan bahkan telah melampaui kewenangan hakim keperdataan dengan menyatakan 2
(dua) sertifikat hak milik atas nama terdakwa Abeng menjadi milik saksi korban
Arini selaku orang yang berhak. Dan karena tidak bisa membuktikan nilai 1,2
milyar dalam rekening buku tabungan Bank Mandiri dan BNI, dengan se enaknya
saja JPU menyatakan dikembalikan kepada terdakwa Abeng.
"Namun
bagaimanapun dakwaan dan tuntutan JPU
kami pahami sebagai suatu tugas dan kewajibannya meskipun dalam perkara
ini kami tidak sependapat dengan uraian JPU. Dan melalui pengadilan yang mulia
ini, kami berharap keadilan yang sebenar-benarnya berdasarkan fakta-fakta hukum
dengan membebaskan terdakwa Abeng dari semua dakwaan serta tuntutan JPU dan
majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruhnya barang bukti
yang telah di sita dari terdakwa
Abeng", ucap Cassarolly Sinaga SH dalam pledoinya.
Selain pledoi
yang dibacakan PH Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH, terdakwa
Abeng juga membacakan pembelaan yang di tulisnya sendiri.Dalam pembelaan itu,
terdakwa Abeng memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan
tuntutan jaksa.
"Masalah saya dan istri saya Arini
sekarang ini jadi perbincangan di kalangan warga tionghoa. Dan saya akan
menemuinya untuk berdamai dihadapan notaris bila hakim membebaskan saya",
ucap Abeng.
Majelis hakim
Hendri Tobing SH yang memimpin sidang didampingi hakim anggota Desbertua
Naibaho SH dan Irwansyah SH kembali akan menjadwalkan sidang dengan agenda
tanggapan JPU terhadap pledoi PH terdakwa Abeng awal bulan Januari 2020
mendatang. (S Nst)***
0 Comments