DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

PH Terdakwa Abeng "Tegas" Menolak Tuntutan dan Dakwaan JPU


Kota Dumai, LHI
PH (Penasehat Hukum) terdakwa Azwar Hamdany, SE alias Abeng dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi pada hari Selasa (10/12/19) sore di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dengan tegas menolak dan tidak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
JPU Priandi Firdaus SH pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya  (Selasa, 3/12/19) menyatakan terdakwa Abeng secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga yang diatur dalam pasal 372 jo pasal 376 jo pasal 367 ayat (2) KUHP dan terrdakwa Abeng dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dikurangi masa tahanan sementara.
Selain itu, barang bukti berupa 1 (satu) sertifikat unit ruko di jalan Ombak, 1 (satu) sertifikat sebidang tanah kosong di jalan Kenari dan 1 (satu) buah perjanjian surat perdamaian dikembalikan kepada saksi korban Arini. Sementara buku tabungan Bank Mandiri dan BNI atas nama Azwar Hamdany dikembalikan kepada terdakwa Azwar Hamdany, SE alias Abeng.
Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH yang mendampingi terdakwa Abeng dalam pledoimya sangat menyayangkan tuntutan JPU karena terlalu memaksakam perkara ini dan bahkan telah melampaui kewenangan hakim keperdataan dengan menyatakan 2 (dua) sertifikat hak milik atas nama terdakwa Abeng menjadi milik saksi korban Arini selaku orang yang berhak. Dan karena tidak bisa membuktikan nilai 1,2 milyar dalam rekening buku tabungan Bank Mandiri dan BNI, dengan se enaknya saja JPU menyatakan dikembalikan kepada terdakwa Abeng.
"Namun bagaimanapun dakwaan dan tuntutan JPU  kami pahami sebagai suatu tugas dan kewajibannya meskipun dalam perkara ini kami tidak sependapat dengan uraian JPU. Dan melalui pengadilan yang mulia ini, kami berharap keadilan yang sebenar-benarnya berdasarkan fakta-fakta hukum dengan membebaskan terdakwa Abeng dari semua dakwaan serta tuntutan JPU dan majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruhnya barang bukti yang  telah di sita dari terdakwa Abeng", ucap Cassarolly Sinaga SH dalam pledoinya.
Selain pledoi yang dibacakan PH Cassarolly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH, terdakwa Abeng juga membacakan pembelaan yang di tulisnya sendiri.Dalam pembelaan itu, terdakwa Abeng memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Masalah saya dan istri saya Arini sekarang ini jadi perbincangan di kalangan warga tionghoa. Dan saya akan menemuinya untuk berdamai dihadapan notaris bila hakim membebaskan saya", ucap Abeng.
Majelis hakim Hendri Tobing SH yang memimpin sidang didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho SH dan Irwansyah SH kembali akan menjadwalkan sidang dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi PH terdakwa Abeng awal bulan Januari 2020 mendatang. (S Nst)***


Post a Comment

0 Comments