DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kejaksaan Dumai Musnahkan BB Perkara Bulan Mei Hingga Desember 2019



Kota Dumai, LHI
Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang di tangani oleh bidang Pidana Umum maupun bidang Pidana Khusus selama periode bulan Mei sampai dengan bulan Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan yang di hadiri dan disaksikan oleh perwakilan kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Kapolres Dumai, Dandim Dumai, Danlanal Dumai, BPOM Dumai, para Kepala Seksi dan Kasubbag serta jaksa dan pegawai Kejari Dumai pada hari Kamis (19/12/2019)  dilaksanakan di lokasi TPS kilometer 11 kelurahan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan.
Barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat 3,48 gram dan pil ekstasi seberat 21,26 gram yang merupakan penyisihan dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan di buang ke dalam parit/ selokan. Sedangkan sebahagian besar barang bukti perkara tindak pidana umum berupa narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi tersebut diatas sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Selain itu, barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti perkara kehutanan atau lingkungan hidup, pangan, pelayaran, pencurian, perlindungan anak, kesehatan, KDRT dan lainnya juga turut di musnahkan.
Sementara untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus yang  kepabeanan seperti milo, permen hacks, kuaci hitam, sosis babi, asinan somboi, pasta gigi, majakani dan lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar. (Iwan Nst)

Post a Comment

0 Comments