Kota Dumai, LHI
Kejaksaan Negeri Dumai melakukan
pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang di tangani oleh bidang Pidana Umum
maupun bidang Pidana Khusus selama periode bulan Mei sampai dengan bulan
Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan
yang di hadiri dan disaksikan oleh perwakilan kantor Pengadilan Negeri Kelas IA
Dumai, Kapolres Dumai, Dandim Dumai, Danlanal Dumai, BPOM Dumai, para Kepala
Seksi dan Kasubbag serta jaksa dan pegawai Kejari Dumai pada hari Kamis
(19/12/2019) dilaksanakan di lokasi TPS
kilometer 11 kelurahan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan.
Barang bukti
perkara tindak pidana umum berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat 3,48 gram
dan pil ekstasi seberat 21,26 gram yang merupakan penyisihan dari beberapa
perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan dimusnahkan
dengan cara dilarutkan ke dalam air dan di buang ke dalam parit/ selokan.
Sedangkan sebahagian besar barang bukti perkara tindak pidana umum berupa
narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi tersebut diatas sudah dimusnahkan
pada tahap penyidikan.
Selain itu,
barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti perkara kehutanan atau
lingkungan hidup, pangan, pelayaran, pencurian, perlindungan anak, kesehatan,
KDRT dan lainnya juga turut di musnahkan.
Sementara
untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus yang kepabeanan seperti milo, permen hacks, kuaci
hitam, sosis babi, asinan somboi, pasta gigi, majakani dan lainnya dimusnahkan
dengan cara di bakar. (Iwan Nst)
0 Comments