DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Karena Ada Pungutan, Program PTSL di Kab.Sumedang Diduga Beratkan Warga


Sumedang, LHI
Warga yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat di Kab.Sumedang  harus mengeluarkan uang sebesar Rp.500.000 perbidangnya. “Dari standarnya sebesar Rp.150.000, hal ini membuat saya sebagai masyarakat merasa sangat keberatan sekali, karena uang sebesar Rp.500.000 itu besar bagi saya. Tapi kalau memungutnya sebesar Rp.200.000, saya juga memakluminya. Jangan sampai keuntungan dalam pungutan PTSL tersebut untuk kepentingan pribadi. Lalu, uang pungutan Rp.300.000 itu untuk siapa dan dikemanakan, apalagi jika dikalikan 700 bidang, maka hasilnya sudah jelas   terlihat” ujar  beberapa warga
Padahal seperti diketahui, program tersebut merupakan program sertifikat gratis untuk meringankan warga masyarakat yang tidak mampu agar merasa terbantu dalam memudahkan pembuatan sertifikat secara masal.
Kasi Pemerintahan di Pemdes Mekargalih Endan Sumari saat dikonfirmasi belum lama ini membenarkan bahwa di Desa Mekargalih untuk program PTSL dipungut biaya sebesar Rp.500.000 perbidang dan yang mengelola uang pungutan tersebut yaitu perangkatnya masing-masing. Melalui musyawarah setiap RW. LHI mencoba menghubungi Pjs Kades  Drs. Yuli Handaka, mengatakan “ Kami hanya melanjutkan program pada pemerintahan desa yang sudah berjalan” ujarnya melalui chat Whatsapp.
Sesuai informasi yang telah disampaikan  Endah Sumari  “saya tidak menambahkan atau mengurangi dana tersebut, sampaikan saja seperti yang disampaikan kasi pemerintahan sebagai narasumber desa. Adapun untuk masyarakat, silahkan atas nama siapa dan sebagai apa, harus jelas komponen masyarakatnya. Karena apa yang saudara beritakan harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya (SUSANTI)***







Post a Comment

0 Comments