Sumedang,
LHI
Warga
yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat di Kab.Sumedang harus mengeluarkan uang sebesar Rp.500.000
perbidangnya. “Dari standarnya sebesar Rp.150.000, hal ini membuat saya sebagai
masyarakat merasa sangat keberatan sekali, karena uang sebesar Rp.500.000 itu
besar bagi saya. Tapi kalau memungutnya sebesar Rp.200.000, saya juga
memakluminya. Jangan sampai keuntungan dalam pungutan PTSL tersebut untuk
kepentingan pribadi. Lalu, uang pungutan Rp.300.000 itu untuk siapa dan
dikemanakan, apalagi jika dikalikan 700 bidang, maka hasilnya sudah jelas terlihat”
ujar beberapa warga
Padahal seperti diketahui, program
tersebut merupakan program sertifikat gratis untuk meringankan warga masyarakat
yang tidak mampu agar merasa terbantu dalam memudahkan pembuatan sertifikat
secara masal.
Kasi Pemerintahan di Pemdes Mekargalih Endan
Sumari saat dikonfirmasi belum lama ini membenarkan bahwa di Desa
Mekargalih untuk program PTSL dipungut biaya sebesar Rp.500.000 perbidang dan
yang mengelola uang pungutan tersebut yaitu perangkatnya masing-masing. Melalui
musyawarah setiap RW. LHI mencoba menghubungi Pjs Kades Drs. Yuli Handaka, mengatakan “ Kami hanya
melanjutkan program pada pemerintahan desa yang sudah berjalan” ujarnya melalui
chat Whatsapp.
Sesuai informasi yang telah disampaikan Endah Sumari “saya tidak menambahkan atau mengurangi dana
tersebut, sampaikan saja seperti yang disampaikan kasi pemerintahan sebagai
narasumber desa. Adapun untuk masyarakat, silahkan atas nama siapa dan sebagai
apa, harus jelas komponen masyarakatnya. Karena apa yang saudara beritakan
harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya (SUSANTI)***
0 Comments