Bengkalis,LHI
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau bersama
POLHUT melakukan peninjauan lokasi lahan yang diduga hutan register mangrove ,dimana
perusahaan tambak udang yang diduga selama ini telah melakukan aktivitas
penyulapan yakni, termasuk di sejumlah hutan register di Pantai Ketapang Desa Sungai Cingam, Pulau
Rupat beberapa waktu lalu. Kamis (28/11/2019).
Namun
demikian,
sejumlah berita yang viral di media sosial, online dan cetak terkesan dibantah
Aliambran , meskipun ditemukan sejumlah pengkanalan yang
diduga memakan bibir Pantai
Ketapang.
Alimbran membantah sejumlah
pemberitaan yang menurut dia lahan tersebut diperoleh perusahaan tambak udang
itu dari PT BCR.
Selain itu dia juga mengatakan kalau lahan PT yang di maksud sebelumnya juga dibeli
dari sejumlah masyarakat.. ”Kalau lahan tersebut ( tambak udang) yang di
peroleh dari PT BCR yang juga lahan sawit waktu itu. Sebagian di beli dari
masyarakat.” tuturnya singkat ketika ditemui pihak POLHUT di lapangan
Ironis
nya dalam temuan serta data yang d peroleh di lapangan, diduga pihak oknum
tersebut bertentangan dari kenyataan ,sejumlah temuan dugaan bekas galian kanal
yang besar juga lebar serta kedalaman dan panjang, termasuk di pinggiran Pantai Selat Morang. Nah
pertanyaan, siapkah Ali Amran tersebut
dalam kasus itu Sementara
dia mangakui kalau lahan tersebut diperoleh dari lahan perkebunan sawit. Namun
sejumlah pengkanalan yang diduga memakan sejumlah bibir pantai Selat Morang bahkan diduga
termasuk hutan register ( manggrove )
Sejumlah
masyarakat meminta dinas
terkait agar ditindak tegas jika benar hal tersebut dapat memberi dampak buruk
terhadap lingkungan, terutamadapat
menyebabkan abrasi pantai
Syahrinal
petugas POLHUT Bunga satu itu mengatakan kalau pihak mereka turun lapangan,
guna tindak lanjuti, terkait persoalan tersebut yang dimaksud. Bahwa mereka
(dia) sudah turun lapangan.Selain itu dia juga mengatakan pihaknya tidak
memvonis, menghakimi dan tidak memberi sangsi, sejumlah hal yang di maksud
itu," Nanti ada tim khusus lainnya. Jika terkait perizinan juga lahan hutan bakau dan
sebagainya masing-masing memiliki tim khusus. Kami bertugas tidak memvonis, menghakimi, atau
memberikan sangsi. Untuk
itu nanti ada tim khusus nanti terkait dengan
masalah perizinan “jelasnya .(SUPRAPTO)****
0 Comments