DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan POLHUT Tinjau Lokasi Tambak Udang di Pantai Ketapang Yang Diduga Bermasalah


Bengkalis,LHI
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau bersama POLHUT melakukan peninjauan lokasi lahan yang diduga hutan register mangrove   ,dimana perusahaan tambak udang yang diduga selama ini telah melakukan aktivitas penyulapan  yakni, termasuk di sejumlah hutan register  di Pantai Ketapang Desa Sungai Cingam, Pulau Rupat beberapa waktu lalu. Kamis (28/11/2019).
          Namun demikian, sejumlah berita yang viral   di media sosial, online dan cetak terkesan dibantah  Aliambran    , meskipun ditemukan sejumlah pengkanalan yang diduga memakan bibir Pantai Ketapang. Alimbran  membantah sejumlah pemberitaan yang menurut dia lahan tersebut diperoleh perusahaan tambak udang itu dari PT BCR. Selain itu dia juga mengatakan kalau lahan PT yang di maksud sebelumnya juga dibeli dari sejumlah masyarakat.. ”Kalau lahan tersebut ( tambak udang) yang di peroleh dari PT BCR yang juga lahan sawit waktu itu. Sebagian di beli dari masyarakat.” tuturnya singkat ketika ditemui pihak POLHUT di lapangan
          Ironis nya dalam temuan serta data yang d peroleh di lapangan, diduga pihak oknum tersebut bertentangan dari kenyataan ,sejumlah temuan dugaan bekas galian kanal yang besar juga lebar serta kedalaman dan panjang, termasuk di pinggiran Pantai Selat Morang. Nah  pertanyaan, siapkah  Ali Amran  tersebut dalam kasus itu Sementara dia mangakui kalau lahan tersebut diperoleh dari lahan perkebunan sawit. Namun sejumlah pengkanalan yang diduga memakan sejumlah bibir pantai Selat Morang bahkan diduga termasuk hutan register  ( manggrove )
          Sejumlah masyarakat meminta dinas terkait agar ditindak tegas jika benar hal tersebut dapat memberi dampak buruk terhadap lingkungan, terutamadapat menyebabkan abrasi pantai
          Syahrinal petugas POLHUT Bunga satu itu mengatakan kalau pihak mereka turun lapangan, guna tindak lanjuti, terkait persoalan tersebut yang dimaksud. Bahwa mereka (dia) sudah turun lapangan.Selain itu dia juga mengatakan pihaknya tidak memvonis, menghakimi dan tidak memberi sangsi, sejumlah hal yang di maksud itu," Nanti ada tim khusus lainnya. Jika terkait perizinan juga lahan hutan bakau dan sebagainya masing-masing memiliki tim khusus. Kami bertugas tidak memvonis, menghakimi, atau memberikan sangsi. Untuk itu nanti ada tim khusus nanti terkait dengan masalah perizinan “jelasnya .(SUPRAPTO)****


Post a Comment

0 Comments