Rupat, LHI-
Menindak lanjuti pemberitaan yang
menjadi polemik di tengah masyarakat. Desa Sukarjo Mesim. yang di duga ada nya
unsur-unsur prakteksi upaya perbuatan melawan hukum KKN.Bahkan, yang menyatut
nama kedua mantan kades juga ketua BPD desa Sukarjo mesim. Seperti.mana yang
tertuang pada UU no 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan korupsi. Undang-undang
nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Sebagaimana
diketahui Alimusa selaku ketua BPD menurut sumber. Bahkan
hal itu di akui oknum tersebut yang mengatakan jika pada waktu itu. Dia ( Alimusa) menjabat BPD
ketua dan organisasi masyarakat OMS. ”Alimusa membenarkan jika diri nya di angkat melalui
proses rapat di tunjuk sebagai OMS. diera masa ke-pemimpinan Kasiren A . Kadesa waktu
menjadi orang yang di percaya selaku OMS tim pelaksana kegiatan. guna
menggelola, proses kegiatan pembangunan LKH. Yang di maksud. Kepada pihak yang
terpilih sebagai penerima bantuan tersebut.
Menurut sumber, bangun tersebut berada di desa Sukarjo mesim.
Dusun Telok kumbang. Kecamatan Rupat batu panjang. kab, bengkalis. Yang di duga
berat terindikasi unsur KKN terhadap sejumlah pembangunan rumah layak huni LKH.
Yang menyebut nama Ali Musa selaku ketua BPD pada TA 2012-2013 tahun jamak. Selasa
(10/12/2019).
Seperti yang
terpantau di lapangan sejumlah bangunan LKH yang di kucurkan sumber dana APBD
kab Bengkalis. Oleh dinas cipta karya. Yang mana tujuan nya guna mengentaskan
kemiskinan. Namun sebaliknya, Amat di sayangkan hal itu. Bantuan yang di
maksud. Ironis tidak seperti mana yang menjadi harapan masyarakat. Dan
pemerintah
Seperti yang
di alami Samsuriadi warga Desa Sukarjo Mesim Dusun Telok Kumbang. LKH se- usai di bangun hanya sempat di
huni setahun ironis bangunan tersebut berubah dratis terkesan marup
sehingga berujung menjadi puing.
Mantan
ketua BPD yang juga OMS. Waktu itu. Ketika di konvirmasi sejumlah awak media
dari tim forum wartawan rupat FORWA. ”ALI MUSA” menyanggah pihak nya bukan
kontraktor sebut nya melaikan OMS. Tidak ada kontraktor Tegas nya. Sembari
”Pada waktu itu status saya Ketua BPD yang diangkat
oleh kades menjadi OMS sebagai yang di percaya waktu itu." Tutur beliau
menjelaskan sejumlah mekanisme ketika dan sebelum diangkat selaku OMS. Papar
nya. Pertama MD1, mencari OMS, MD2, RT RW, menganjukan calaon yang layak
mendapatkan. MD3 memutuskan. Terang nya. Mangatakan kalau diri nya korban
politik, bahkan dia mengatakan jika dia sempat di mediakan (red korankan). Yang
mengatakan waktu itu menurut nya kalau banguanan tersebut tidak layak huni
bahkan dia mengatakan hal tersebut merupakan sebuah politik. Meskipun apa yang
sudah di sampaikan. Atau di beritakan namun dirinya tidak merasa jika rumah LKH
yang di alami samruriadi itu bukan kesalahan dari pihak nya. Melainkan
kesalahan sang pemilik rumah tersebut.
Nah, meskipun
bangunan tersebut sudah menimbulkan peristiwa keruntuhan, ambruk beliau
bersikeras mengatakan kalau pemilik rumah selaku pengganggu (
pengacau) sembari menyebut Fauji dan Jon .. Dan dibantah keras oleh Ali
membantah. Terkait bangunan LKH” kalau kondisi tanah pulau lembek. ujar nya
Seakan gak bersalah juga bela dirinya berkali kali sembari mengatakan kalau
jaminan rumah itu hanya selama 6bulan. Sebagai bentuk zaminan cetus ali
”Kalau
bangunan yang di maksud bermasalah waktu itu tentu saja pihak PPTK dan KPA
tidak merekomendasikan pencairan,” papar kasiren mantan kades. Sembari
pertanyakan identitas red ( wartawan). Kalau persoalan rumah layak huni LKH
yang di maksud saya belum melihat bahkan sekedar kata nya runtuh. Saya juga
sebatas mendengar nformasi," ujar kasiren seakan buang badan ketika di
konvirmasi sejumlah awak media tepatnya pada Senin tanggal (9/12/2019).(SUPRAPTO)***
0 Comments