DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Diduga Selewengkan Bantuan LKH Tahun 2012-2013, Oknum Sebut Dirinya Ketua BPD Sukarjo Mesim


Rupat, LHI-
Menindak lanjuti pemberitaan yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Desa Sukarjo Mesim. yang di duga ada nya unsur-unsur prakteksi upaya perbuatan melawan hukum KKN.Bahkan, yang menyatut nama kedua mantan kades juga ketua BPD desa Sukarjo mesim. Seperti.mana yang tertuang pada UU no 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan korupsi. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
          Sebagaimana diketahui Alimusa selaku ketua BPD menurut sumber. Bahkan hal itu di akui oknum tersebut yang mengatakan jika pada waktu itu. Dia ( Alimusa) menjabat BPD ketua dan organisasi masyarakat OMS. ”Alimusa  membenarkan jika diri nya di angkat melalui proses rapat di tunjuk  sebagai OMS. diera masa ke-pemimpinan Kasiren A . Kadesa waktu menjadi orang yang di percaya selaku OMS tim pelaksana kegiatan. guna menggelola, proses kegiatan pembangunan LKH. Yang di maksud. Kepada pihak yang terpilih sebagai penerima bantuan tersebut.
Menurut sumber,  bangun tersebut berada di desa Sukarjo mesim. Dusun Telok kumbang. Kecamatan Rupat batu panjang. kab, bengkalis. Yang di duga berat terindikasi unsur KKN terhadap sejumlah pembangunan rumah layak huni LKH. Yang menyebut nama Ali Musa   selaku ketua BPD pada TA 2012-2013 tahun jamak. Selasa (10/12/2019).
Seperti yang terpantau di lapangan sejumlah bangunan LKH yang di kucurkan sumber dana APBD kab Bengkalis. Oleh dinas cipta karya. Yang mana tujuan nya guna mengentaskan kemiskinan. Namun sebaliknya, Amat di sayangkan hal itu. Bantuan yang di maksud. Ironis tidak seperti mana yang menjadi harapan masyarakat. Dan pemerintah
Seperti yang di alami Samsuriadi   warga Desa Sukarjo Mesim Dusun Telok Kumbang. LKH se- usai di bangun hanya sempat di huni setahun ironis bangunan tersebut berubah dratis terkesan marup sehingga  berujung menjadi puing. 

          Mantan ketua BPD yang juga OMS. Waktu itu. Ketika di konvirmasi sejumlah awak media dari tim forum wartawan rupat FORWA. ”ALI MUSA” menyanggah pihak nya bukan kontraktor sebut nya melaikan OMS. Tidak ada kontraktor Tegas nya. Sembari
          ”Pada waktu itu status saya Ketua BPD yang diangkat oleh kades menjadi OMS sebagai yang di percaya waktu itu." Tutur beliau menjelaskan sejumlah mekanisme ketika dan sebelum diangkat selaku OMS. Papar nya. Pertama MD1, mencari OMS, MD2, RT RW, menganjukan calaon yang layak mendapatkan. MD3 memutuskan. Terang nya. Mangatakan kalau diri nya korban politik, bahkan dia mengatakan jika dia sempat di mediakan (red korankan). Yang mengatakan waktu itu menurut nya kalau banguanan tersebut tidak layak huni bahkan dia mengatakan hal tersebut merupakan sebuah politik. Meskipun apa yang sudah di sampaikan. Atau di beritakan namun dirinya tidak merasa jika rumah LKH yang di alami samruriadi itu bukan kesalahan dari pihak nya. Melainkan kesalahan sang pemilik rumah tersebut.
Nah, meskipun bangunan tersebut sudah menimbulkan peristiwa keruntuhan, ambruk beliau bersikeras  mengatakan kalau pemilik rumah selaku pengganggu ( pengacau)  sembari menyebut Fauji dan Jon .. Dan dibantah keras oleh Ali membantah. Terkait bangunan LKH” kalau kondisi tanah pulau lembek. ujar nya Seakan gak bersalah juga bela dirinya berkali kali sembari mengatakan kalau jaminan rumah itu hanya selama 6bulan. Sebagai bentuk zaminan cetus ali 
          ”Kalau bangunan yang di maksud bermasalah waktu itu tentu saja pihak PPTK dan KPA tidak merekomendasikan pencairan,” papar kasiren mantan kades. Sembari pertanyakan identitas red ( wartawan). Kalau persoalan rumah layak huni LKH yang di maksud saya belum melihat bahkan sekedar kata nya runtuh. Saya juga sebatas mendengar nformasi," ujar kasiren seakan buang badan ketika di konvirmasi sejumlah awak media tepatnya pada Senin tanggal (9/12/2019).(SUPRAPTO)***

Post a Comment

0 Comments