Pangandaran
LHI
Hutan
lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi polo sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Seperti
disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin,
meskipun masalah hutan bukan lagi urusan daerah, namun sebenarnya Pemkab
Pangandaran sudah membuat tiga Peraturan Daerah (Perda) terkait Sumber Daya
Alam (SDA), diantaranya, Perda Sumber
Mata Air, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Lembaga Masyarakat Desa Hutan
(LMDH)
Demikian
disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, saat menyatakan
keprihatinannya terkait adanya penebangan liar pada lahan seluas 13,5 hektar di
hutan milik Perum Perhutani, tepatnya di wilayah perbatasan Kecamatan Parigi
dan Pangandaran.
Walau
pun di Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda disebutkan, sumber daya
alam yang ada di daerah tidak lagi diurus di daerah tingkat II namun sekarang
sudah beralih ke pemprov, tapi, kata Asep, dengan kejadian tersebut kami
benar-benar merasa terpukul.
“Sebenarnya
regulasi yang akan mengatur sumber daya alam tersebut Pemkab Pangandaran
sekarang hanya tinggal menunggu peraturan bupati saja untuk aturan
pelaksanaannya, “jelas Asep.(17/12)
Asep
mengatakan, setelah ia melakukan komunikasi dengan pihak Perhutani, data hutan yang ada di Pangandaran ternyata hampir
seluruhnya merupakan hutan produksi yang dikelola Perhutani, kecuali kawasan hutan
Cagar Alam, Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), Daerah Aliran Sungai (DAS) dan
Hutan Kars.“Sementara 80 persen sumber mata air yang ada di Pangandaran itu
masuk wilayah yang dikelola Perhutani,” tambah Asep.
Asep
berharap dengan Perda yang ada, ke depannya perhutani tidak lagi melakukan
penebangan pada hutan pada jarak minimalnya radius 200 meter dari pemukiman
warga, dan ini dimaksudkan untuk tetap menjaga sumber mata air.
Dan
ke depan, masih kata Asep, pengelolaan hutan produksi yang dilakukan Perhutani
nantinya bisa berbasis pariwisata dan lestari, dan ini akan sejalan dengan visi
Kabupaten Pangandaran sebagai daerah tujuan wisata dengan salah satu daya
tarik, keindahan alamnya.
Menurut
politisi PDI Perjuangan ini, walau kawasa hutan yang dikelola perhutani ini
merupakan hutan produksi, namun semua itu dilakukan dengan tetap mengacu pada
revisi UU No 41 tahun 1991, harus melihat sisi ekologi, fungsi sosial serta
fungsi ekonominya, sehingga tidak asal tebang.
“Secara
kelembagaan, kami berharap kepada seluruh desa yang wilayahnya berbatasan
dengan kawasan hutan produksi, agar tetap bisa menjaga dan melestarikan sumber
mata air untuk kepentingan anak-cucu kita, “tegasnya. (Agus S)
0 Comments