Batam,
LHI
Danramil
02/BB Kapten Inf R Sitinjak menghadiri undangan dari kepala sekolah SMP Negeri
21 Kelurahan Sei Langkai Kecamatan Sagulung terkait permasalahan 2 orang siswa
yang tidak patuh dengan aturan sekolah dengan tidak mau menghormat Bendera Merah
Putih dan tidak mau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Senin
(25/11/2019), pukul 11.15 WIB.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMP
Negeri 21 Sei Langkai, Kepala Dinas Pendidikan Henri Arulan, Ketua Dewan
Pendidikan Sudirman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID)
Erisarial, Kapolsek Sagulung, Tokoh Agama Nasrani Andi Tarigan, Orang Tua Siswa
yang bersangkutan, dan Danramil 02/BB Kapten Inf R Sitinjak.
Adapun hasil kesepatan pada pertemuan tersebut yang bertentangan
dengan aturan sekolah tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan
ajaran agama yang dianut yang bersangkutan tidak sesuai ajaran Agama Nasrani.
Atas perbuatannya yang melanggar aturan Negara Indonesia
maka kedua siswa tersebut yang berinisial "DH" dan "SS"
dikeluarkan dari sekolah karena dinilai agama kedua siswa tersebut adalah Saksi
Jahoba dan belum diakui negara.
Menurut Danramil 02/BB alasan dikeluarkannya kedua siswa
tersebut karena perbuatannya dinilai makar dan melanggar aturan Negara Kesatuan
Republik Indonesia."Kedua anak ini dengan berat hati harus dikeluarkan
dari sekolah, karena kita menilai perbuatan mereka adalah makar, atas perbuatan
kedua siswa ini yang melanggar aturan NKRI maka harus dikeluarkan dari
sekolah," ujar R Sitinjak
"Apabila kita tidak mengambil sikap yang tegas, kita
khawatir akan ada lagi bibit-bibit baru kedepannya, kebetulan sudah kita
ingatkan 3 bulan yang lalu dan kedua orang tua siswa tersebut tidak
mengindahkan teguran itu," tambah Kapten Inf R Sitinjak.
Pelaksanaan rapat terkait siswa yang melanggar aturan
sekolah selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib pada pukul 13.00
WIB. (team)
0 Comments