DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Banjar Agung Tangkap Tiga Warga Yang Sedang Asyik Pesta Narkotika


LHI-Tuba, -
Polsek Banjar Agung berhasil menangkap tiga orang warga yang sedang asyik berpesta Narkotika Golongan I jenis sabu di pinggir Jalintim (jalan lintas timur).
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, ketiga warga tersebut ditangkap hari Rabu (06/11/2019), sekira pukul 21.30 WIB, di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.    
            “Adapun identitas dari ketiga warga tersebut yaitu berinisial SN (45), BA (41) dan SA (28), mereka sama-sama berprofesi swasta dan merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Jumat (08/11/2019).
            Penangkapan terhadap ketiga warga tersebut bermula ketika petugas kami yang sedang melaksanakan patroli rutin hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) dan melihat sebuah kendaraan truck fuso sedang berhenti di pinggir jalan.
            Karena curiga, petugas kami langsung berhenti dan menghampiri mobil tersebut dan melihat ada empat orang laki-laki tidak di kenal sedang berada di dalam mobil. Saat petugas berjalan menuju ke mobil untuk menanyakan surat-surat kendaraan, salah satu pelaku langsung berlari.
            “Petugas kami semakin curiga, sehingga tiga pelaku langsung dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan BB (barang bukti) berupa alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua, dua buah korek api gas, pirek yang berisi sisa sabu yang digunakan, plastik bekas isi sabu yang sudah terbakar dan linting kerta rokok yang digunakan untuk jarum korek api,” ungkap Kompol Rahmin.
Saat ini ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara paling  singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.(*)
#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang/ (AFRIZAL CANDRA)***

Post a Comment

0 Comments