LHI-Tuba,
-
Polsek
Banjar Agung berhasil menangkap tiga orang warga yang sedang asyik berpesta
Narkotika Golongan I jenis sabu di pinggir Jalintim (jalan lintas timur).
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH
mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan,
ketiga warga tersebut ditangkap hari Rabu (06/11/2019), sekira pukul 21.30 WIB,
di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
“Adapun
identitas dari ketiga warga tersebut yaitu berinisial SN (45), BA (41) dan SA
(28), mereka sama-sama berprofesi swasta dan merupakan warga Kampung Bujuk
Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin,
Jumat (08/11/2019).
Penangkapan terhadap
ketiga warga tersebut bermula ketika petugas kami yang sedang melaksanakan
patroli rutin hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) dan melihat
sebuah kendaraan truck fuso sedang berhenti di pinggir jalan.
Karena curiga, petugas
kami langsung berhenti dan menghampiri mobil tersebut dan melihat ada empat
orang laki-laki tidak di kenal sedang berada di dalam mobil. Saat petugas
berjalan menuju ke mobil untuk menanyakan surat-surat kendaraan, salah satu
pelaku langsung berlari.
“Petugas
kami semakin curiga, sehingga tiga pelaku langsung dilakukan penangkapan,
setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan BB (barang bukti) berupa
alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua, dua buah korek api gas,
pirek yang berisi sisa sabu yang digunakan, plastik bekas isi sabu yang sudah
terbakar dan linting kerta rokok yang digunakan untuk jarum korek api,” ungkap
Kompol Rahmin.
Saat ini ketiga pelaku masih dilakukan
pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan
Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan
paling banyak Rp. 8 Miliar.(*)
#Polda
Lampung #Polres Tulang Bawang/ (AFRIZAL CANDRA)***
0 Comments