DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Perkara Penggelapan Harta Keluarga Menjadi Terang Dengan Hadirnya Saksi Ahli Pidana di Persidangan


Kota Dumai, LHI
Seorang istri tega melaporkan suaminya karena belum memberikan sebagian harta bersama hingga di tuduh melakukan penggelapan meskipun keduanya masih resmi sebagai suami istri. Tuduhan itu akhirnya membuat Azwar Hamdany alias Abeng ditahan di Rutan Dumai dan menjadi terdakwa di pengadilan sebagaimana dakwaan penuntut umum pasal 372 jo 376 jo 367 KUHP.
              Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai Hendri Tobing SH didampingi hakim anggota Alfonsus Nahak SH dan Desbertua Naibaho SH yang menangani perkara ini telah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa.Tiga orang saksi yang dihadirkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Dumai salah satunya adalah istri terdakwa sendiri bernama Arini sebagai saksi pelapor.
              Dalam kesaksiannya (Kamis, 14/11/19), Arini mengaku belum bercerai dengan terdakwa tetapi dirinya lah yang pergi meninggalkan terdakwa Abeng saat di penjara karena kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Selain itu, Arini juga mengaku pernah meminta pembagian harta bersama miliknya sesuai surat perjanjian perdamaian yang dibuat dibawah tangan oleh pengacaranya bernama Nur Herlina berupa 1 unit ruko dijalan Ombak, sebidang tanah di jalan kenari dan uang 1,2 milyar yang ada di tiga buku tabungan atas nama suaminya Azwar Hamdany alias Abeng. Namun dalam fakta persidangan hanya ada dua buku tabungan dengan jumlah uang tidak seperti yang disebutkan Arini di hadapan majelis hakim. Saksi Nur Herlina yang tidak tercantum di BAP perkara dalam kesaksiannya dipersidangan mengakui bahwa surat perjanjian perdamaian antara Abeng dan Arini itu hanya di bawah tangan dan bukan dihadapan notaris saat di tanya penasehat hukum terdakwa Abeng. Ketua ikatan keluarga tionghoa Ayu Junaidi sebagai saksi ketiga yang dihadirkan penuntut umum (Selasa, 19/11/19) mengaku ikut menanda tangani surat perjanjian perdamaian sebagai saksi. Namun dirinya lupa isi perjanjian antara terdakwa Abeng dan istrinya Arini dan tidak tahu apakah pembagian harta sudah terlaksana atau tidak. "Ini bukan bisnis pak, ini sosial", kata Ayu Junaidi menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa terkait dibaca atau tidaknya surat perjanjian perdamaian sebelum di tanda tanganinya di sekretariat ikatan keluarga tionghoa.
              Penasehat Hukum Cassaroly Sinaga SH dan Andreas F Hutajulu SH yang mendampingi terdakwa Abeng pada hari Selasa (26/11/19) diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan tiga orang saksi meringankan (A de charge).
              Dari ketiga saksi itu, hanya adik kandung terdakwa bernama Zainal Arif yang tidak diambil sumpah oleh majelis hakim. Zainal Arif dalam persidangan terlihat sedih saat menceritakan permasalahan abangnya yang tak kunjung selesai dan pernah terjadi keributan atau cekcok dipabrik mie jalan Gajah Mada milik keluarganya saat proses penanda tanganan surat perjanjian perdamaian hingga adiknya Abeng jatuh pingsan. Saksi Timo Kipda dan seorang  pekerja listrik yang juga menjadi saksi di persidangan mengakui adanya keributan yang disampaikan Zainal Arif setelah diperlihatkan video CCTV oleh penasehat hukum terdakwa Abeng.
              Pada hari Kamis (28/11/19), sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat saksi ahli pidana DR Erdianto SH MHum dari Universitas Riau yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Diruang sidang Sri Bunga Tanjung, saksi ahli memberikan pendapat atas pertanyaan penasehat hukum terdakwa terkait seputar perkara penggelapan harta dalam keluarga.
"Status perkara itu seharusnya masuk dalam perkara perdata bukan perkara pidana. Terkait dengan isi perjanjian dan kesepakatan yang menjadi obyek dalam perkara itu cacat hukum karena dibuat bukan langsung dihadapan pejabat notaris.
Sebagaimana yang saya terangkan tadi, pihak penyidik berwenang untuk mempersangkakan dan penuntut umum juga punya hak untuk mendakwa seseorang karena sangkaan dan dakwaan bersifat menjalankan azas praduga tak bersalah", pendapat Erdianto menjawab pertanyaan penasehat hukum Cassarolly Sinaga.Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa ( 03/12/19) dengan agenda pembacaan tuntutan. (S Nst)***

Post a Comment

0 Comments