Pangandaran,LHI
Sebanyak tiga Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) ditarik kembali dari pembahasan yang sebelumnya sudah
dilakukan. Alasan ditariknya ketiga Raperda tersebut karena belum ada
kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dan DPRD Kabupaten
Pangandaran. Akan tetapi dua Raperda yang sudah ditarik, kembali diajukan untuk
dibahas kembali tahun 2020 mendatang.
Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran
Encep Najmudin mengatakan ketiga Raperda tersebut diantaranya Kawasan
Tanpa Rokok (KTR), garis sempadan dan tata cara ganti kerugian daerah. ”Ketiga
Raperda tersebut masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda,red) tahun 2018, sebelumnya juga sudah masuk tahap pembahasan
namun belum ada kesepakatan,” ucapnya kepada Radar Senin (25/11).
Encep Najmudin mengatakan,
dalam penarikan tiga buah Raperda tersebut harus ada persetujuan bersama antara
DPRD dan Pemkab Pangandara. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 77 ayat 1 dan 2
peraturan menteri dalam negeri nomor 80
tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang berlaku mutatis
mutandis terhadap kabupaten atau kota. ”Untuk Raperda KTR dan Sempadan,
diajukan kembali dalam Propemperda 2020,
sementara untuk Raperda tata cara tuntutan ganti kerugian daerah akan
disesuaikan dengan perbub saja dan tidak akan diajukan lagi” jelasnya.
Dia
menambahkan, setidaknya ada 12 buah raperda lainya yang diajukan oleh Pemkab
Pangandaran dalam Propemperda 2020. ”Raperda pokok-pokok pengelola keuangan
daerah, penyertaan modal pemerintah daerah pada perumda Bank BPS BKPD
Pangandaran, Perumda Bank BPR BKPD Cijulang dan PDAM Kabupaten
Pangandaran,retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, penyediaan atau
penyedotan kakus, perparkiran, desa wisata, perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang
tata cara pencalonan, pemilihan, peningkatan, pelantikan dan pemberhentian
kepala desa,” ujarnya.
Kemudian Raperda KTR, garis sempadan, pembentukan rumah sakit, perubahan
ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 tahun 2016, tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kabupaten Pangandaran. ”Kemudian yang terakhir adalah Raperda pengelolaan
sarang burung walet,” tuturnya.
Sementara Propemperda tahun 2020 dari inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran
adalah Raperda tentang layanan publik, raperda tentang cadangan pangan
pemerintah daerah, tentang penyelenggaraan sistem drainase, tentang
penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Sementara
itu Wakil Bupati Pangandaran H Adang Hadari mengatakan penarikan ketiga Raperda tersebut sudah
disetujui dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten
Panagndaran. ”Tapi kita ajukan lagi dua Raperda untuk dibahas di tahun 2020,
yakni KTR dan Sempadan,” jelasnya.
Adang
Hadari mengakui, untuk Perda KTR memang saat ini sudah urgen, karena berkaitan
dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat. ”Kalau sudaha da perdanya, kita
siapkan juga segala fasilitas pendukung
Perda KTR itu,” ujarnya.(AGUS.S)***
0 Comments