DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ketua Bapemperda DPRD Kab.Pangandaran Akui ,Tiga Buah Raperda Ditarik Kembali


Pangandaran,LHI
Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditarik kembali dari pembahasan yang sebelumnya sudah dilakukan. Alasan ditariknya ketiga Raperda tersebut karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dan DPRD Kabupaten Pangandaran. Akan tetapi dua Raperda yang sudah ditarik, kembali diajukan untuk dibahas kembali tahun 2020 mendatang.
          Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran Encep Najmudin mengatakan ketiga Raperda tersebut diantaranya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), garis sempadan dan tata cara ganti kerugian daerah. ”Ketiga Raperda tersebut masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda,red) tahun 2018, sebelumnya juga sudah masuk tahap pembahasan namun belum ada kesepakatan,” ucapnya kepada Radar Senin (25/11).
Encep Najmudin mengatakan, dalam penarikan tiga buah Raperda tersebut harus ada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Pangandara. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 77 ayat 1 dan 2 peraturan menteri dalam negeri  nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang berlaku mutatis mutandis terhadap kabupaten atau kota. ”Untuk Raperda KTR dan Sempadan, diajukan  kembali dalam Propemperda 2020, sementara untuk Raperda tata cara tuntutan ganti kerugian daerah akan disesuaikan dengan perbub saja dan tidak akan diajukan lagi” jelasnya.
          Dia menambahkan, setidaknya ada 12 buah raperda lainya yang diajukan oleh Pemkab Pangandaran dalam Propemperda 2020. ”Raperda pokok-pokok pengelola keuangan daerah, penyertaan modal pemerintah daerah pada perumda Bank BPS BKPD Pangandaran, Perumda Bank BPR BKPD Cijulang dan PDAM Kabupaten Pangandaran,retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, penyediaan atau penyedotan kakus, perparkiran, desa wisata, perubahan atas  peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, peningkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa,” ujarnya.
          Kemudian Raperda KTR, garis sempadan, pembentukan rumah sakit, perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 tahun 2016, tentang pembentukan  dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pangandaran. ”Kemudian yang terakhir adalah Raperda pengelolaan sarang burung walet,” tuturnya.
          Sementara Propemperda tahun 2020 dari inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran adalah Raperda tentang layanan publik, raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah, tentang penyelenggaraan sistem drainase, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
          Sementara itu Wakil Bupati Pangandaran H Adang Hadari mengatakan  penarikan ketiga Raperda tersebut sudah disetujui dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Panagndaran. ”Tapi kita ajukan lagi dua Raperda untuk dibahas di tahun 2020, yakni KTR dan Sempadan,” jelasnya.
          Adang Hadari mengakui, untuk Perda KTR memang saat ini sudah urgen, karena berkaitan dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat. ”Kalau sudaha da perdanya, kita siapkan juga  segala fasilitas pendukung Perda KTR itu,” ujarnya.(AGUS.S)***

Post a Comment

0 Comments