Kota Dumai, LHI
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai
kembali menggelar sidang perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan
putusan terhadap 6 (enam) orang terdakwa pada hari Selasa (12/11/19) sore di
ruang sidang Putri Tujuh.
Agenda sidang putusan yang di pimpin
ketua majelis hakim Azis Muslim SH yang di dampingi hakim anggota Desbertua
Naibaho SH dan Irwansyah SH menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup
kepada 6 (enam) orang terdakwa karena telah terbukti bersalah dan terlibat
dalam jaringan narkotika Internasional.
Penuntut
Umum Hengky Fransiscus Munte SH MH dari Kejaksaan Negeri Dumai pada sidang
sebelumnya juga telah membacakan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada 6
(enam) orang terdakwa sebagamana diatur dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal
132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan 6 (enam) orang terdakwa ini
dilakukan oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) pada bulan Maret 2019 lalu
di tiga lokasi dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.889
gram brutto.
Satu terdakwa seorang perempuan bernama
Syamsyah di tangkap di jalan Jendral Sudirman dengan barang bukti narkotika
jenis sabu seberat 5.451 gram brutto. Sementara tiga terdakwa bernama Armansyah
Simatupang alias Arman, Ariyanto alias Is dan Adi Tambunan di tangkap di jalan
Raya Bukit Timah kilometer 11 dengan barang bukti sabu seberat 4.438 gram
brutto dan dua terdakwa lainnnya bernama Kamaruddin alias Den dan Hamidi alias
Dul ditangkap di warung makan jalan Syeh Umar.
Usai pembacaan putusan, ke 6 (enam)
orang terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman penjara seumur hidup
oleh majelis hakim dengan tempo waktu selama tujuh hari kedepan. (S Nst)***
0 Comments