DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Enam Terdakwa Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,89 Kg Divonis "Seumur Hidup"


Kota Dumai, LHI
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai kembali menggelar sidang perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 6 (enam) orang terdakwa pada hari Selasa (12/11/19) sore di ruang sidang Putri Tujuh.
          Agenda sidang putusan yang di pimpin ketua majelis hakim Azis Muslim SH yang di dampingi hakim anggota Desbertua Naibaho SH dan Irwansyah SH menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada 6 (enam) orang terdakwa karena telah terbukti bersalah dan terlibat dalam jaringan narkotika Internasional.
          Penuntut Umum Hengky Fransiscus Munte SH MH dari Kejaksaan Negeri Dumai pada sidang sebelumnya juga telah membacakan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada 6 (enam) orang terdakwa sebagamana diatur dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan 6 (enam) orang terdakwa ini dilakukan oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) pada bulan Maret 2019 lalu di tiga lokasi dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.889 gram brutto.
Satu terdakwa seorang perempuan bernama Syamsyah di tangkap di jalan Jendral Sudirman dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.451 gram brutto. Sementara tiga terdakwa bernama Armansyah Simatupang alias Arman, Ariyanto alias Is dan Adi Tambunan di tangkap di jalan Raya Bukit Timah kilometer 11 dengan barang bukti sabu seberat 4.438 gram brutto dan dua terdakwa lainnnya bernama Kamaruddin alias Den dan Hamidi alias Dul ditangkap di warung makan jalan Syeh Umar.
Usai pembacaan putusan, ke 6 (enam) orang terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dengan tempo waktu selama tujuh hari kedepan. (S Nst)***

Post a Comment

0 Comments