Meranti ,LHI
Sebelum dilaporkan ke polisi 4 calon Kepala Desa Kepau
Baru Kecamatan Tebing Tinggi Timur (Amat, Suparmin, Limsihar Gultum, dan Hendri) pada
gari Senin (29/10/2019) melaporkan
Acat sebagai pemenang calon Kepala Desa Kepau Baru ada temuan dugaan kecurangan
pemberian barang atau money politik sesuai dengan fakta dilapangan.
Hasil temuan tersebut
dilaporkan kepada Panwascam Sungai Tohor untuk mendapatkan tindak lanjutnya
peristiwa money politik dan memberi sesuatu barang dalam suasana Pilkades. Namun kemudian, Tim pengawas Kecamatan
Pilkades mengatakan bukan wewenang kami hasil temuan “money politik” kecurangan
tersebut.
Pelapor Amat
dan kawan-kawan merasa tidak ada tindak
lanjut laporannya oleh tim pengawas kecamatan, kemudian meneruskan laporannya
kepada tim pengawas Pilkades Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapat
tindakan atas dugaan kecurangan kades terpilih Desa Kepau Baru bernama Acat!.
Peristiwa money politik atau memberi sesuatu barang dalam suasana pilkades! ”Jawaban
tim pengawas Pilkades Kabupaten Kepulauan Meranti melalui surat kepada pelapor
Amat dan kawan-kawannya mengatakan peristiwa tersebut adalah ranah pidana harus
kepenegak hukum katanya!.”jelas Amat kepada LINTAS PENA
Akhirnya kepala desa
terpilih dilantik! Setelah dilantik Kepala Desa Kepau
Baru, Amat tetap memperjuangkan tindakan dugaan kecurangan “money politik” yang
dilakukan oleh kades terpilih Desa Kepau Baru!
“Walaupun
Kades terpilih sudah dilantik menjadi Kepala Desa Kepau Baru yang definitif, hukum
harus ditegakkan,” imbuh Amat
Pada tanggal 16 Oktober
2019 Amat melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Meranti sesuai
dengan Surat Perintah Penyelidikan No. SP.lidik/82/X/2019. Reskrem tanggal 30
Oktober 2019. Peristiwa kasus laporan pengaduan Amat tentang dugaan perkara
Money Politik di Pilkades Kepau Baru saat ini dalam penyelidik/penyelidik
Satreskrem Polres Kepulauan Meranti. (PONIATUN)
0 Comments