DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Raperda Perubahan APBD Tahun 2019 Kab.Pangandaran Ditetapkan Jadi Perda




Pangandaran LHI
Sesuai dengan perundang undangan yang berlaku ahirnya rencana peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD tahun 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah, (perda).Ini semua sesuai dengan schedule yang telah dimusyawarahkan bersama antara DPRD dengan pemerintah kabupaten Pangandaran.
Demikian diterangkan Ketua DPRD Pangandaran  Asep Noordin H,MM   ketika diwawancarai awak media di ruang kerjanya seusai rapat paripurna di gedung DPRD kabupaten Pangandaran, Senin 30/9/2019.
Dikatakan Asep bahwa proses tahapan ini dimulai dari pembahasan di komisi-komisi yang dilanjutkan laporan komisi di badan  anggaran serta ditindaklanjuti rapat dengan TAPD, " terang Asep.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, ada rapat konsultasi dulu dengan pimpinan fraksi yang didalamnya tentu ada pandangan umum dari fraksi dan pandangan akhir fraksi terhadap Raperda ini dan pada prinsipnya fraksi-fraksi menyetujui Raperda perubahan APBD 2019 dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi perda.
Sebelumnya juga ada sinkronisasi dan harmonisasi pembahasan antara komisi-komisi dengan mitra kerja SKPD dan TAPD melalui rapat pembahasan perubahan APBD ini.
Pada intinya, lanjut Asep, pada perubahan APBD tahun 2019 ini Pemkab Pangandaran lebih fokus pada pembangunan RSUD pandega dan penataan pantai timur dan pantai barat Pangandaran, "ujar Asep.
Dalam sambutannya Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata mengatakan, kami sangat apresiasi terhadap DPRD kabupaten Pangandaran yang telah kerja keras hingga dalam tempo yang relatif singkat telah melaksanakan pembahasan perubahan APBD tahun 2019 dengan teliti dan seksama, cermat dan penuh dengan kekeluargaan sehingga perubahan APBD bisa ditetapkan menjadi PERDA.
Seperti diketahui dalam perubahan APBD tahun 2019 ini, ada kenaikan pendapatan yang semula sebesar Rp 1.221.803.683.241.00. bertambah menjadi Rp 282.199.766.299.00. sehingga menjadi Rp 1.504.003.449.540.00.
Dalam penerimaan pembiayaan daerah yang semula sebesar Rp 66.887.105.830.  berkurang menjadi Rp 8.435. 314.624.00. sehingga jumlah setelah perubahan menjadi Rp 58.451.791.206.
Sementara dalam pengeluaran pembiayaan daerah, semula cuma Rp 1 milyar, bertambah Rp 5 milyar, sehingga setelah perubahan menjadi Rp 6 milyar.
Dikatakan Bupati bahwa, ini adalah momen yang sangat tepat, dan perlu kita dorong agar tercipta APBD yang bisa dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun secara hukum.
Saya berharap kepada seluruh anggota DPRD dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan APBD ini agar tetap konsisten serta sesuai dengan harapan kita bersama, " pungkasnya.(AGUS.S)***

Post a Comment

0 Comments