Meranti
LHI.
Hasil pantuan LHI di
Kantor Polres Kepulauan Meranti Jalan Gogok Darussalam Tebing Tinggi Barat !
Mustafa Mantan Kepala Desa Mengkopot Sekitar Jam 09.30 Wib Berada di Ruang
Tunggu di Kantor Kapolres Kepulauan Meranti untuk memberi keterangan terhadap
peristiwa dugaan tindak pidana pencurian Batang Rumbia Sagu Milik Saudara Ramli Ishak sesuai dengan pengaduan tertanggal
13 Juni 2019 yang sudah berlalu !
Sebenarnya
Surat Permintaan Keterangan tersebut
pada tanggal 15 Agustus 2019 pemberitahuannya untuk memberi keterangan
pada Hari Senin Tanggal 19 Agustus 2019 Jam 10.00 Wib di Ruang Satreskrim Polres
Kepulauan Meranti. Tetapi dalam hal tersebut Mustafa ada halangan kesibukan
pada waktu itu.
Sehingga
tertunda pada bulan Agustus untuk memberi keterangan pada Hari Kamis tanggal 3 Oktober
2019 ! Mustafa menghadiri di Kantor Polres Meranti untuk memberi keterangan
atas peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian Batang Rumbia Sagu di Desa
Mengkopot Tanjung Pisang Sungai Buntal Lokasi Batang Rumbia Sagu tersebut.
Laporan
Pengaduan Ramli Ishak pada tanggal 13 Juni 2019 Peristiwa Pencurian Batang
Rumbia Sagu tersebut ! yang sudah berlalu laporan Ramli Ishak adalah pencurian
Batang Rumbia Sagu ! Bukan masalah tanah tersebut tidak pernah bersengketa
dengan masyrakat ! Batang Rumbia Sagu sudah berpuluh-puluh tahun di Rawat Ramli
Ishak mengeluarkan uang untuk merawat Rumbia tersebut mengapa Rahman dan
kawan-kawannya mencuri batang rumbia tersebut ! kalau dia punya hak mengapa
tidak di ajukan ke perdata ? Jangan melakukan Pencurian ! (PONIATUN).
0 Comments