DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kejari Ciamis Menahan Mantan Sekretaris KPU Pangandaran


Ciamis LHI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, hari  Kamis, (10/10/2019).
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejari Ciamis menetapkan P sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana hibah makan minum (mamin) dan alat tulis kantor (ATK) tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Sri Respatini mengatakan, berkas pemeriksaan dugaan korupsi sudah lengkap, kini tersangka jadi tahanan dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Ciamis."Perkara ini sudah dinyatakan P21 dan secepatnya akan dilimpahkan ke Tipikor Bandung," kata Sri.
Sri menambahkan, tim penyidik sudah menyiapkan dakwaan dan kelengkapan agar segera disidangkan."Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan karena kasus pidana korupsi ancamannya 20 tahun lebih," tambahnya.
Maka karena ancaman pidana korupsi diatas 20 tahun, khawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulang perbuatannya."Aturan penahanan yang bersangkutan juga berdasarkan Pasal 21 KUHP," paparnya.
Sri menerangkan, tersangka P memerintahkan para Kasubag di KPU menyisihkan anggaran Mamin dan ATK hingga terjadi kerugian Rp148 juta, dari total anggaran yang tersedia sebanyak Rp500 juta," terangnya.
Meski sudah dilakukan pengembalian tidak menghapus perkara, namun bisa jadi pertimbangan meringankan hukuman.
Mantan Sekretaris KPU Pangandaran tersebut kini diancam pasal 27 jo pasal 18 jo pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.(Agus/SL2)


Post a Comment

0 Comments