Ciamis LHI
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Ciamis menahan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Pangandaran, hari Kamis, (10/10/2019).
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejari
Ciamis menetapkan P sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana hibah
makan minum (mamin) dan alat tulis kantor (ATK) tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Sri Respatini
mengatakan, berkas pemeriksaan dugaan korupsi sudah lengkap, kini tersangka jadi
tahanan dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Ciamis."Perkara ini sudah
dinyatakan P21 dan secepatnya akan dilimpahkan ke Tipikor Bandung," kata
Sri.
Sri menambahkan, tim penyidik sudah menyiapkan dakwaan
dan kelengkapan agar segera disidangkan."Penahanan dilakukan berdasarkan
surat perintah penahanan karena kasus pidana korupsi ancamannya 20 tahun
lebih," tambahnya.
Maka karena ancaman pidana korupsi diatas 20 tahun,
khawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulang perbuatannya."Aturan
penahanan yang bersangkutan juga berdasarkan Pasal 21 KUHP," paparnya.
Sri menerangkan, tersangka P memerintahkan para
Kasubag di KPU menyisihkan anggaran Mamin dan ATK hingga terjadi kerugian Rp148
juta, dari total anggaran yang tersedia sebanyak Rp500 juta," terangnya.
Meski sudah dilakukan pengembalian tidak menghapus
perkara, namun bisa jadi pertimbangan meringankan hukuman.
Mantan Sekretaris KPU Pangandaran tersebut kini
diancam pasal 27 jo pasal 18 jo pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20
tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.(Agus/SL2)
0 Comments