Lampung Utara,LHI
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman
Sulaksono, S.I.K. didaulat menjadi narasumber dalam acara Pembinaan Kerukunan
Umat Beragama yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Lampung
Utara bertempat di aula Kemenag, Selasa (29/10/19).
Turut hadir
dalam kegiatan tersebut, Plt. Bupati Lampung Utara Budi Utomo, Kepala Kemenag
Qomaru Zaman, Ketua MUI Mughofir, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kab. Lampung
Utara Makmur, Ketua FKUB, H. Sihul Ali dan seluruh perwakilan dari Pengurus
FKUB se-Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres
menyampaikan materi tentang Trilogi kerukunan umat beragama, perlunya kerukunan
hidup beragama, teknik mejaga kerukunan umat beragama, prinsip kerukunan umat
beragama dan prilaku kerukunan umat beragama.
"Dalam
kerukunan umat beragama ada Trilogi yang pertama kerukunan intern umat
beragama, kedua kerukunan antar umat beragama dan yang ketiga kerukunan antar
umat beragama dengan pemerintah", ujar Kapolres AKBP Budiman saat
memberikan materi.
Lanjut Kapolres,
kerukunan intern umat beragama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk
melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya
perbedaan yang masih bisa ditolerir.
Misal dalam
islam ada NU, Muhammadiyah dan sebagainya, dalam protestan ada GBI, Pantekosta
dan sebagainya, dalam katolik ada roma dan ortodoks hendaknya dalam intern
masing-masing agama tercipta suatu kerukunan dan kebersatuan.
Kemudian, kerukunan
antar umat beragama adalah menciptakan persatuan antar agama agar tidak terjadi
saling merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya paling baik, ini perlu
dilakukan untuk mnghindari terbentuknya fanastisme ekstrim yang membahayakan
keamanan, dan ketertiban umum.
Kerukunan umat
beragama dengan pemerintah maksudnya dalam hidup beragama masyarakat tidak
lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan
bermasyarakat.
Masyarakat tidak
boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga
harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia. bahwasanya Indonesia itu
bukan negara agama tetapi adalah negara bagi orang yang beragama.
"Intinya
dalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan
ketentraman yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling
menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan
kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara", papar Kapolres
Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.. (NOPRI)***
0 Comments