DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dinas Pendidikan dan Inspektorat Tulang Bawang Barat Siap Berikan Sanksi Tegas, Oknum Kepapa SDN 2 Mulya Kencana Terkait Dugaan Mark Up 20 Siswa


Tulangbawang Barat, LHI 
Bustam Effendi selaku   Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang diwakilkan Sekretaris Inspektur  M.Roni," saat dijumpai dalam ruang kantornya Senin (28/10) akan segera melakukan pemanggilan terhadap Oknum Kepala SDN 2 Mulya Kencana, yang diduga telah melakukan "Mark- Up" jumlah siswa pertahun sebanyak 20 siswa.
Menurut M.Roni kepada Lintas Hukum Indonesia, selaku Sekretaris Inspektorat Tulangbawang Barat ( Tubaba), akan segera berkoordinasi dengan Inspektur serta jajarannya yang membidangi wilayah tersebut,"Namun, untuk saat ini pihaknya lagi sedang menunggu Inspektorat Bapak Bustam Effendi, lagi sedang dinas luar (dl) dan tentunya akan memakai proses waktu.
            Namun bila Mengutip isi berita yang telah dikemas menjadi suatu bacaan publik tentunya akan ditelusuri terlebih dahu kebenarannya, lalu Inspektorat akan mengajukan nota dinas kepada Sekretaris Daerah (Sekda), kemudian setelah Nota dinas tersebut diturunkan kepada pihak inspektorat, inspektur akan segera menunjuk para Tim yang membidangi wilayah kerja.
            Dan mengenai sanksi administrasi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Inspektorat Tubaba, belum dapat bisa memberikan sanksi terhadap oknum yang dimaksud, akan tetapi Inspektorat Tubaba siap menindaklanjuti informasi terlebih dahu kelapangan.
"Bila mengkutip Bukti Laporan Pengiriman Jumlah SD Per Kecamatan Tulangbawang Tengah, yang telah dilaporkan Kepala SDN 2 Mulya Kencana 302 Peserta Didik (PD) Kepada Dapodikdasmen pada tanggal 10 oktober 2019, Sekira Pukul : 07.38 : 53 (wib).
"Lalu berbeda dalam Bukti Rekap Laporan Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2019, pada Triwulan Ke- I, Triwulan II, dan Triwulan Ke - III, jumlah para Siswa SDN 2 Mulya Kencana, jumlah Peserta Didik atau Siswa 324, dengan Nilai Pencairan Bos Rp 51.840.000,- (Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
            "Ungkapan berbeda disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat ,"Budiman Jaya" saat ditemui wartawan Lintas Hukum Indonesia dalam ruang kerjanya, ia telah perintahkan langsung Bapak "Hi.Jumadi" selaku Kepala Bidang (Kabid) Dikdas melakukan peninjauan dan pengawasan langsung terhadap penggunaan Keuangan Bos Tahun 2019 SDN 2 Mulya Kencana.
Jika terbukti Kepsek SDN 2 Mulya Kencana, melakukan Kesalahan dan tidak sesuai laporan pada Dapodikdasmen, itu resiko yang harus ia pertanggungjawabkan sendiri, namun hal tersebut belum dapat dikategorikan secara langsung salah "ucap, Budiman Jaya selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Tubaba, karena Sanksi dalam penggunaan anggaran bantuan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2019, sudah ada Inspektorat, lalu Dinas Pendidikan Cuma sekedar memberikan pembinaan dan bimbingan agar didalam penggunaan dana Bos menjadi tepat guna "tegasnya. (Afrizal/tim).


Post a Comment

0 Comments