DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pemkab Pangandaran Serius Perhatikan Batas Waktu Penerimaan PBB-P2


Pangandaran LHI
Batas waktu penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hampir mendekati akhir pada 30 September 2019 mendatang, mendapat perhatian serius pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Bahkan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dalam Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Daerah dan Program BPJS yang bertempat di Gedung Dakwah, Kecamatan Padaherang, Senin (2/9/2019) siang tadi, mengecek satu per satu Camat dan Kepala Desa soal kesiapan wajib pajak di wilayahnya, untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
“Ini perlu mendapat perhatian serius dari Camat dan Kepala Desa bersangkutan, terhadap wajib pajak yang masih belum membayar PBB-P2,” kata Jeje.
            Karena, tambah Jeje, PBB-P2 pada hakekatnya akan kembali lagi untuk membangun desa yang digulirkan lewat Anggaran Dana Desa.“Saya minta kewajiban pajak agar segera diselesaikan oleh Desa-desa yang belum lunas sesuai waktu dan ketetapan yang ditentukan,” pinta Jeje.
            Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar menyampaikan, dari target pendapatan PBB-P2 sebesar Rp. 16 miliar baru tercapai 69 persen atau sekitar Rp. 11,5 milyar. Sehingga Rp.5,5 miliar lagi terus diupayakan lunas sebelum jatuh tempo pada 30 September 2019 mendatang.
            “Maka kegiatan sosialisasi seperti ini, akan terus dilakukan agar PAD kita meningkat. Pasalnya indikasi kemandirian suatu daerah dapat dinilai dari besarnya PAD.
Kita juga kita akan genjot pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor, yang ternyata tunggakannya juga cukup besar,” kata Hendar.
Dirinya berharap minimal pendapatan dari PBB-P2 masuk di anggka 96 persen, dengan estimasi yang 4 persen adalah karena kendala surat ketetapan yang salah maupun wajib pajak yang di luar daerah.(Agus) 



Post a Comment

0 Comments