Pangandaran LHI
Batas waktu penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hampir mendekati
akhir pada 30 September 2019 mendatang, mendapat perhatian serius pemerintah
Kabupaten Pangandaran.
Bahkan
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata
dalam Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Daerah dan Program BPJS yang
bertempat di Gedung Dakwah, Kecamatan Padaherang, Senin (2/9/2019) siang tadi,
mengecek satu per satu Camat dan Kepala Desa soal kesiapan wajib pajak di
wilayahnya, untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
“Ini perlu mendapat
perhatian serius dari Camat dan Kepala Desa bersangkutan, terhadap wajib pajak
yang masih belum membayar PBB-P2,” kata Jeje.
Karena,
tambah Jeje, PBB-P2 pada hakekatnya akan kembali lagi untuk membangun desa yang
digulirkan lewat Anggaran Dana Desa.“Saya minta kewajiban pajak agar segera
diselesaikan oleh Desa-desa yang belum lunas sesuai waktu dan ketetapan yang
ditentukan,” pinta Jeje.
Sementara
itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar menyampaikan, dari
target pendapatan PBB-P2 sebesar Rp. 16 miliar baru tercapai 69 persen atau
sekitar Rp. 11,5 milyar. Sehingga Rp.5,5 miliar lagi terus diupayakan lunas
sebelum jatuh tempo pada 30 September 2019 mendatang.
“Maka
kegiatan sosialisasi seperti ini, akan terus dilakukan agar PAD kita meningkat.
Pasalnya indikasi kemandirian suatu daerah dapat dinilai dari besarnya PAD.
Kita juga kita akan genjot
pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor, yang ternyata tunggakannya juga
cukup besar,” kata Hendar.
Dirinya
berharap minimal pendapatan dari PBB-P2 masuk di anggka 96 persen, dengan
estimasi yang 4 persen adalah karena kendala surat ketetapan yang salah maupun
wajib pajak yang di luar daerah.(Agus)
0 Comments