DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Labusel Green Community Lakukan Aksi Demo ke Pabrik Kelapa Sawit PT Asam Jawa dan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Labusel


Labusel, LHI
Berbicara lingkungan hidup kelangsungan kehidupan,menjaga adalah kewajiban kita bersama.Sudah jelas amanah undang-undang nomor 32 tahun 2009 tengtang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup disebut kan bahwa"lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagai mana di amanatkan dalam pasal 28H undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945".
            Hari ini Senin  (09/09/2019), masyarakat ,LGI,LSM, serta awak media melakukan aksi demo damai ke pabrik kelapa sawit (PKS) PT asam jawa, sebagai bukti bahwa mereka peduli akan keberlangsungan kehidupan dan sebagai bentuk perjuangan memenuhi  hak asasi atas lingkungan yang baik dan sehat.
            Mereka menyampaikan beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 31/08/2009 mereka telah sama sama tayangan yang dipertontonkan oleh pihak manejemen perusahaan PKS PT Aasam Jawa yang membuat mereka miris dan tak mampu berbuat apa apa,yang mana aliran sungai kita sebagai sumber kehidupan banyak makhluk hidup telah di perkosa oleh ganasnya limbah cair PKS dari  PT Asam Jawa yang berlokasi di Desa Pengarungan Kec.Torgamda Kab.Labuhanbatu Selatan.
            Masyarakat dan LGN, LSM,serta awak media saat kejadian berlangsung dikejutkan dengan pihak security-nya yang mengatakan bahwa matinya ikan ikan disungai tersebut bukan karena limbah, melainkan faktor kemarau berkepanjangan,yang seolah olah mereka dianggap dungu dalam menggunakan mata dan kepala sebagai anugrah Tuhan YME.
            Nirwan HSB mengatakan,akal yang dianugerahkan Tuhan YME kepada kita tentu tidak dapat menerima argumentasi tersebut, sebagai warga negara yang baik kita telah menempuh prosedur hukum dengan cara memberitahukan dengan mengadukan permasalahan kepihak yang ber kompeten, khususnya dinas lingkungan hidup,akan tetapi pemberitahuan kita tidak digubris,seolah olah kelestarian lingkungan kehidupan di batasi oleh sekat kedinasan. Begitupun kita tidak patah semangat dan terus berupaya menggunakan jalur yang ada dengan memberitahukan ke Polsek Torgamba,   yang tanggap dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan  ,yang kemudian ditindaklanjuti pengambilan sample pada tanggal 01/sep/2019.
            Saat pihak Polres melakukan pengambilan sample, pihak kepolisian menyadari kapasitas dan tufoksinya yang mengharuskannya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Labuhanbatu Selatan,untuk mendampingi menyaksikan pengambilan sample tersebut agar tidak menimbulkan sakwasangka kepada masyarakat,atas permintaan itu,mau tidak mau,suka atau tidak suka tidak ada lagi alasan libur bagi Dinas Lingkungan Hidup Kab.Labusel untuk turun kelapangan. Sehingga berdasarkan  kenyataan,
Disisi lain Porkot Pulungan menambahkan, keraguan dan kekhawatiran kami inilah yang kemudian memaksa kita untuk menyampaikan sikap dengan aksi turun ke pintu masuk perusahaan,”Ini bukan tanpa alasan,sejak Kabupaten Labusel ini berdiri serta banyaknya pelaku pencemaran lingkungan belum pernah kita mendengar ada sanksi yang tegas dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Labusel, “jelasnya
Koordinator aksi menyampaikan mengangambil sikap,yakni copot manager PKS PT Asam Jawa, menuntut PKS PT ASAM JAWA untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai mana mestinya., menuntut PKS PT ASAM JAWA untuk menabur benih ikan dan mengganti kerugian masyarakat sekitar akibat pembuangan limbah cair yang diduga melebihi baju mutu air yang dipersyaratkan per undang undang. meminta Bupati Labuhanbatu Selatan bersikap tegas dan transparan kepada Dinas Lingkungan Hidup agar segera menyelesaikan masalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labusel jika terbukti gagal menyelesaikan masalah tersebut.mendesak PLH, Dinas Lingkungan Hidup  untuk segera menindak dan memberi sanksi tegas baik administratif maupun pidana kepada manejemen PKS PT Asam Jawa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.
            Saat orasi dimulai pukul 10.00  sampai pukul 12.00 WIB kemudian pendemo meninggalkan tempat dan melanjutkan aksi demo ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Labusel. Disaat aksi demo di lakukan,pihak pihak terkait baik manejemen PKS PT Asam Jawa tidak ada yang muncul,hanya saja security/satpam  yang berjaga-jaga di pintu masuk perusahaan. Selanjutnya di tempat terpisah berorasi damai ke kantor DLH Labusel,pada pukul 15.00 para pendemo berangsur meninggal kan tempat,dalam arasi tersebut ini salut dan bangga buat masyarakat LGC,LSM,Media, kepolisian aman tertib dan lacar,sesuai dengan rencana.  (IRPAN PULUNGAN)***

Post a Comment

0 Comments