Meranti LHI.
Ketua LSM Pekki Riau Muhammmad
Rasyid mengucapkan terima
kasih kepada Pimpinan Redaksi Lintas Hukum Indonesia Online dan Media cetak
yang telah mengekspos dan mengungkap fakta kebenaran, tepat dan akurat yang
terjadi di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan judul berita online Lintas
Hukum Indonesia “Bertahun-tahun lamanya Kilang Sagu Ibun menunggu Pemasangan
Aliran Listrik di Desa Mekar Sari Tanjung Tua Belitung”.
Menurut
fakta dan data permohonan masyarakat dan Kilang Sagu Hibun untuk dapat masuk
Litsrik di PLN Rayon Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti ! Permohonan
tersebut pada Tanggal 15 Desember 2017 yang sudah berlalu ! Usulan tersebut di
cap Kepala Desa Mekar Sari Kecamatan Merbau semua persyaratan sudah terpenuhi
dan di setujui oleh Manager PLN Rayon
Selatpanjang segala biaya semuanya sudah dibayar.
Jalan lokasi menuju
Kilang Sagu Hibun sudah di sediakan dan dibersihkan ! di kiri kanan jalan
tersebut ada pokok karet dan batang rumbia sagu kepunyaan masyarakat sudah dig anti
rugikan dengan masyarakat sesuai dengan berita acara yang dibuat pemerintah
Desa Mekar Sari dan uang untuk masuk Api Listrik pun sudah di bayar sesuai
dengan fakta dan data yang di peroleh LHI di lapangan.
Sudah 2 Tahun lamanya masalah tersebut sampai
hari ini belum mendapat kata atau jawaban dari PLN Rayon Selatpanjang !
Jawabannya masih menunggu PLN Area Dumai ! Dengan tidak ada kepastian jawaban
dari Rayon PLN Selatpanjang untuk menjelaskan hal tersebut !
Gubernur dan Bupati
semoga dapat kiranya mengetahui permasalahan listrik di wilayah Kecamatan dan
Desa yang merindukan pemasangan aliran listrik. (RAMLI ISHAK).
0 Comments