DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ramli Ishak Berikan Keterangan Lanjutan di Kantor Polres Meranti Terkait Kasus Pencurian Rumbai Sagu


Meranti LHI.
Pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2019 jam 09.00 WIB,  Ramli Ishak memberi keterangan lanjutan di ruangan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menemui IPDA A. GD, Simamora SH. Sebagai penyelidik /penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian batang sagu rumbia milik Ramli Ishak sesuai dengan laporan pengaduan tertanggal 13 Juni 2019.
            Berdasarkan Surat Perintah penyelidikan No : SP,lidik/53/VII/2019 Reskim tanggal 12 Juni 2019. Ramli Ishak menyatakan selaku pemilik batang sagu rumbia yang teletak di sungai Parit Buntal Desa Mengkopot Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Putri Puyu !. Ramli Ishak sebagai pemilik batang rumbia sagu tetap berpedoman kepada laporan pengaduan tertanggal 13 Juni 2019 yang sudah berlalu! Yaitu Pencurian Batang rumbia sagu !, otak pelaku pencurinya ! Rahman alias Man penduduk Desa Mengkopot dan juga menyuruh orang lain menebang batang rumbia sagu yang belum layak di panen sangat merusak kondisi anak- anak rumbia sagu di sekitar lokasi.
             Menurut keterangan berinisial R.M.J, penduduk Desa Mengkopot kepada L.H.I, menyatakan pelaku penebang batang rumbia sagu di Parit Sungai Buntal Desa Mengkopot Tanjung Pisang adalah Nanang dan Syahril bertempat tinggal di Desa Mengkopot!, otak pelaku pencurian adalah Rahman alias Man pada tanggal 30 Juli 2019 Nanang dan Syahril di beri Surat Permintaan Keterangan Surat bernomor B/623/VII/2019 Reskrem Polres Kepulauan Meranti namun kedua orang tersebut tidak hadir di kantor Polres Kepulauan Meranti tanpa alasan yang jelas!.
Muhamad Rasyid ketua L.S.M Pikki Riau mengatakan apabla 2 kali tidak menghadiri panggilan tersebut upaya hukum masih berjalan. Ramli Ishak mengatakan kepada L.H.I!, laporan pengaduan saya adalah pencurian batang rumbia sagu! Bukan masalah tanah!, Tanah lokasi tidak ada bersengkutan dengan orang lain sesuai dengan Surat Keterangan Tanah sebagai bukti.
            Rahman alias Man termasuk istrinya tidak pernah merawat batang rumbia sagu di Parit Buntal Sungai Mengkopot Tanjung Pisang mengapa Rahman alias Man mencuri rumbia sagu tersebut.  Tidak pernah mengeluarkan uang memlihara lokasi tersebut! malah batang rumbia sagu masih belum layak panen di tebang hingga merusak rumbia sagu tersebut. Ini adalah suatu kejahatan yang dilakukan!, yang sangat ceroboh.
            Batang rumbia sagu baru 4 tual 5 tual di tebang ini namanya perusak kebun rumbia sagu yang dilakukan oleh Rahman dan kawan –kawannya. Ramli Ishak mengatakan kepada L.H.I merawat rumbia sagu mengeluarkan uang dan mengupah orang membersihkan lokasi rumbia sagu di Sungai Parit Buntal tersebut!. Rmali Ishak tetap mengikuti proses hukum yang di laksanakan oleh penyidik Polres Kabupaten Meranti.
            Berdasarkan Surat apa Rahman melakukan penebangan batang rumbia sagu? Apakah menggunakan Surat Keterangan fotokopi!. Apakah sah fotokopi surat !. ini harus terjawab di depan penyidik! Kalau hanya fotokopi surat saja! Dimana surat asli Tanah tersebut! Ini semua harus terjawab di muka Hukum masalah tersebut. Jangan gara-gara fotokopi Surat Keterangan Tanah! Menenggelamkan laporan pengaduan pencurian Batang rumbia sagu yang dilaporkan Ramli Ishak . L.H.I tetap menelusuri peristiwa tersebut
Umumnya di Kabupaten Kepulauan Meranti batang rumbia sagu di jual duluan kepada pengusaha kilang sagu, karena masyarakat  yang  punya batang rumbia sagu di lokasinya! Sangat membutuhkan uang! Prosesnya sangat cepat. Oleh sebab itu batang rumbia sagu sudah menjadi milik si pengeluar uang duluan terhadap batang rumbia sagu tersebut!.  Kalau pemilik tanah kebun tersebut atau anaknya menebang batang rumbia sagu sudah dijual duluan! Ini adalah gambaran peristiwa yang terjadi dalam laporan pengaduan Ramli Ishak ke Polres Kepulauan Meranti pada tanggal 13 Juni 2019. (PONIATUN)


Post a Comment

0 Comments