Meranti LHI.
Pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2019 jam
09.00 WIB, Ramli Ishak memberi keterangan lanjutan
di ruangan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menemui IPDA A. GD, Simamora SH.
Sebagai penyelidik /penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan
penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian batang sagu rumbia milik
Ramli Ishak sesuai dengan laporan pengaduan tertanggal 13 Juni 2019.
Berdasarkan
Surat Perintah penyelidikan No : SP,lidik/53/VII/2019 Reskim tanggal 12 Juni
2019. Ramli Ishak menyatakan selaku pemilik batang sagu rumbia yang teletak di
sungai Parit Buntal Desa Mengkopot Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Putri Puyu !.
Ramli Ishak sebagai pemilik batang rumbia sagu tetap berpedoman kepada laporan
pengaduan tertanggal 13 Juni 2019 yang sudah berlalu! Yaitu Pencurian Batang
rumbia sagu !, otak pelaku pencurinya ! Rahman alias Man penduduk Desa
Mengkopot dan juga menyuruh orang lain menebang batang rumbia sagu yang belum
layak di panen sangat merusak kondisi anak- anak rumbia sagu di sekitar lokasi.
Menurut keterangan berinisial R.M.J, penduduk
Desa Mengkopot kepada L.H.I, menyatakan pelaku penebang batang rumbia sagu di
Parit Sungai Buntal Desa Mengkopot Tanjung Pisang adalah Nanang dan Syahril
bertempat tinggal di Desa Mengkopot!, otak pelaku pencurian adalah Rahman alias
Man pada tanggal 30 Juli 2019 Nanang dan Syahril di beri Surat Permintaan
Keterangan Surat bernomor B/623/VII/2019 Reskrem Polres Kepulauan Meranti namun
kedua orang tersebut tidak hadir di kantor Polres Kepulauan Meranti tanpa
alasan yang jelas!.
Muhamad Rasyid ketua
L.S.M Pikki Riau mengatakan apabla 2 kali tidak menghadiri panggilan tersebut
upaya hukum masih berjalan. Ramli Ishak mengatakan kepada L.H.I!, laporan
pengaduan saya adalah pencurian batang rumbia sagu! Bukan masalah tanah!, Tanah
lokasi tidak ada bersengkutan dengan orang lain sesuai dengan Surat Keterangan
Tanah sebagai bukti.
Rahman
alias Man termasuk istrinya tidak pernah merawat batang rumbia sagu di Parit
Buntal Sungai Mengkopot Tanjung Pisang mengapa Rahman alias Man mencuri rumbia
sagu tersebut. Tidak pernah mengeluarkan
uang memlihara lokasi tersebut! malah batang rumbia sagu masih belum layak
panen di tebang hingga merusak rumbia sagu tersebut. Ini adalah suatu kejahatan
yang dilakukan!, yang sangat ceroboh.
Batang
rumbia sagu baru 4 tual 5 tual di tebang ini namanya perusak kebun rumbia sagu
yang dilakukan oleh Rahman dan kawan –kawannya. Ramli Ishak mengatakan kepada
L.H.I merawat rumbia sagu mengeluarkan uang dan mengupah orang membersihkan
lokasi rumbia sagu di Sungai Parit Buntal tersebut!. Rmali Ishak tetap
mengikuti proses hukum yang di laksanakan oleh penyidik Polres Kabupaten
Meranti.
Berdasarkan
Surat apa Rahman melakukan penebangan batang rumbia sagu? Apakah menggunakan
Surat Keterangan fotokopi!. Apakah sah fotokopi surat !. ini harus terjawab di
depan penyidik! Kalau hanya fotokopi surat saja! Dimana surat asli Tanah
tersebut! Ini semua harus terjawab di muka Hukum masalah tersebut. Jangan
gara-gara fotokopi Surat Keterangan Tanah! Menenggelamkan laporan pengaduan
pencurian Batang rumbia sagu yang dilaporkan Ramli Ishak . L.H.I tetap
menelusuri peristiwa tersebut
Umumnya di Kabupaten
Kepulauan Meranti batang rumbia sagu di jual duluan kepada pengusaha kilang
sagu, karena masyarakat yang punya batang rumbia sagu di lokasinya! Sangat
membutuhkan uang! Prosesnya sangat cepat. Oleh sebab itu batang rumbia sagu
sudah menjadi milik si pengeluar uang duluan terhadap batang rumbia sagu
tersebut!. Kalau pemilik tanah kebun
tersebut atau anaknya menebang batang rumbia sagu sudah dijual duluan! Ini
adalah gambaran peristiwa yang terjadi dalam laporan pengaduan Ramli Ishak ke
Polres Kepulauan Meranti pada tanggal 13 Juni 2019. (PONIATUN)
0 Comments