Lampura, LHI
Pada hari Rabu tanggal 14
Agustus 2019 sekira pukul 22.00 Wib Polsek abung Selatan berhasil melakukan
ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu terhadap di duga Pelaku
berinisial FA Bin IM, 49 th, warga Kelurahan Tanjung Harapan kec.kotabumi
selatan Kabupaten Lampung Utara di Rumah kontrakanya di jln.punai
desa.kalibening raya kec.abung selatan kab.LU.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit resktim
yang di pimpin oleh kapolsek Abung Selatan AKP SUKIMANTO.S.Sos,M.M. langsung
menuju ke rumah kontrakan dan langsung di lakukan penangkapan terhadap pelaku
serta mengamankan Barang bukti dari dalam kamar pelaku berupa:
- 1 klip bening yg berisikan sisa bubuk kristal yang di duga sabu.1
korek apu gas. 3 potong pipet.1 buah pirek. 2 buah cattonbad. 5 plastik klip di
duga bekas bungkus sabu.1 buah tutup botol yang terdapat dua lubang.
Kemudian terhadap Tersangka di lakukan pengambilan sample urine bahwa
positif menggunakan narkoba.Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti langsung di
amankan dan di lakukan Pemeriksaan di Mapolsek abung selatan.(NOP)***
0 Comments