Pangandaran LHI-
Penggunaan buku mata pelajaran Fiqih di kelas XII
Madrasah Aliyah (MA) yang terdapat materi Khilafah di Kabupaten Pangandaran
mengundang reaksi dari anggota DPRD.
Salah satu anggota DPRD
Pangandaran Subaryo mengatakan, pihaknya meminta guru mata pelajaran Fiqih
kelas XII MA di Kabupaten Pangandaran untuk tidak menggunakan buku tersebut. "Kami
minta pihak Kementrian Agama (Kemenag) Pangandaran mengintruksikan guru mata
pelajaran Fiqih tidak lagi menggunakan buku tersebut dalam melaksanakan
kegiatan belajar," kata Subaryo.
Subaryo menambahkan, pihak Kemenag
Pangandaran harus segera mencari referensi pegangan guru yang baru dan
melakukan koordinasi dengan pihak Kemenag Wilayah dan Kemenag RI buku yang
layak untuk diajarkan."Kami menilai ajarah khilafah tidak cocok diterapkan
di Indonesia apalagi di Pangandaran," tambahnya.
Namun buku yang bermateri khilafah
untuk kelas XII masih di gunakan di beberapa Sekolah MA di Pangandaran, seperti
yang beredar di beberapa media online sebelumnya.
Kalau pun materi khilafah yang
tertera pada buku Fiqih kelas XII MA rangkaian dari bagian sejarah, Subaryo
menyarankan guru mata pelajaran untuk menyaring dan memilih penyampaian materi
tersebut."Rencananya, persoalan ini akan kami bahas di internal Komisi IV
DPRD karena terjadi reaksi dari beberapa pihak," paparnya.((AGUS.S)***
0 Comments