Kab.Tasik,LHI-Pendaftaran Calon
Kepala Desa (Kades) Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, telah
dibuka.Salah satu bakal calon (balon) kades Singaparna Ir.H.Endang Karmana,BE telah
mendatangi Kantor Desa untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (balon)
dalam perhelatan pemilihan Kades Periode 2019-2024.
Ir.H.Endang
Karmana,BE mendaftarkan diri sebagai
Calon Kades dengan di dasari niat untuk memberikan perbaikan Desa Singaparna
dan membawa Desa Singaparna lebih maju dan berkembang,sesuai dengan motto yang
dibawanya “Desaku unggul,Desaku
maju,bahagia warga desaku”
Endang
Karmana mengatakan, seandainya saya terpilih menjadi kepala desa insyaalloh
saya akan mengabdi dan melayani masyarakat dengan sebaik baiknya.
“Ke
depannya Insya Allah jika terpilih, saya akan melakukan perubahan di Desa
Singaparna, dengan niat ibadah akan menjadikan Desa Singaparna ke arah yang lebih baik” katanya di kediamannya, Kamis (22/8/2019).
Lebih lanjut Endang mengatakan, untuk perubahan dan
perbaikan di Desa Singaparna, saya mempunyai Visi dan Misi diantaranya ialah lapangan
bola Cimanglid akan dibuat representative dan harus menjadi ikon/unggulan dan
kebanggaan desa singaparna,mengelola badan usaha milik desa sebaik baiknya
untuk kemajuan desa,mencegah kebocoran dana desa,dan akan di pergunakan dengan
sebaik baiknya,tepat sasaran untuk kemajuan desa,menjaga
keamanan,ketertiban,kebersihan dan silaturahmi warga bersama –sama,pungkasnya
Sementara
itu, terkait verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon kades
Ketua
Panitia Pemilihan Kades Singaparna Ir.
Iyus Yusuf menjelaskan, panitia dalam hal ini melakukan verifikasi tahapan
pendaftaran, “Segala sesuatu yang sudah disampaikan oleh bakal calon, ini
mungkin harus menjadi syarat pendaftaran yang selanjutnya kita akan kaji lagi
apa yang menjadi kekurangan,” jelasnya.
“kami
sebagai panitia pilkades desa singaparna akan bekerja dengan baik dan profesional
bila di kemudian hari pada saat kampanya
menemukan pelanggaran seperti money politik dan terbukti bersalah kami akan
memberikan sanksi sesuai peraturan hukum”pungkasnya. (Nur)***
0 Comments