Lampung
Utara,LHI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Lampung Utara menggelar sidang paripurna lanjutan tentang penyampaian
keterangan Bupati terhadap empat rencana peraturan daerah (Raperda) usulan
inisiatif Dewan.
Dalam Rapat Paripurna
DPRD Lampung Utara tersebut dipimpin oleh Ketua, Rahmat Hartono bersama Wakil
Ketua I Nurdin Habim, Wakil Ketua II Herwan Mega dan Wakil Ketua III Arnold
Alam, dan dihadiri oleh wakil Bupati, Budi Utomo bersama kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) beserta para camat se-Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutan
tertulis Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang dibacakan Wakil Bupati
Budi Utomo dalam keterangannya atas usul inisitif DPRD setempat menyambut baik
rencana yang diajukan tersebut, sebagaimana disampaikan wakil Bupati, Budi
Utomo dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Senin
(5/8/2019).
Didalam Raperda itu
terdapat 12 poin yang tertuang didalamnya yaitu, Pelayanan tera, nama objek
subjek retribusi, perhitungan, masa, wilayah dan tata cara pemungutan,
pembayaran angsuran, pemanfaatan retribusi, keberatan wajib, pengembalian
kelebihan retribusi, penagihan, insentif serta sangsi administrasi dan
ketentuan pidananya.
Untuk itu, diharapkan
DPRD dapat segera membahas lebih lanjut sehingga ditetapkannya Raperda menjadi
Perda yang digunakan sebagai acuan pengolahan retribusi.“Kami harapkan kiranya
Raperda ini dapat segera di bahas sesuai dengan mekanisme dan peraturan
perundangan yang berlaku.”ujarnya.
Sementara itu, Ketua
DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono menyampaikan bahwa sidang dilaksanakan itu
dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Lampung Utara dN
mendengarkan penyampaian keterangan Bupati Lampung Utara.“Rapat paripurna ini
dihadiri oleh 27 orang dari 45 orang anggota DPRD Lampung Utara yang ada,
sementara 18 orang tidak dapat hadir,”pungkasnya.(NOPRI)***
0 Comments