Lampung Timur,LHI
Kabid Pemeliharaan Jalan aan Jembatan Dinas PUPR Kab. Lampung Timur Bambang Sutrisno.S.Sos membenarkan adanya keterlambatan SPD dari
BPKAD. Dan itu say atidak tahu kenapa, yang pasti sampai berakhirnya kontrak
tanggal 8 Agustus 2019 SPD belum turun, “ujarnya
Saat ditanya oleh awak media, apakah tidak akan
bermasalah jika sampai berakhirnya kontrak belum dapat dicairkan, menurutnya
itu tidak jadi masalah, di karenakan saat berita acara serah terima pekerjaan
atau Final Han over (FHO) kontrak belum habis.8/8/2019
Senada hal yang disampaikan Indra Alfandi Ramli.ST.MT selaku Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang,
dia mengatakan mengenai keterlambatan SPD
pihak Dinas PUPR sudah beberapa kali mengkonfirmasi ke BPKAD, serta
pengajuan SPD sudah di ajukan di bulan Juli kalau tidak salah tanggal 19, untuk
pencairan 95% hingga sampai hari ini
belum turun juga.
I ndra mengatakan untuk pengerjaan pembangunan sumur
bor dan drainase untuk semua pembangunan jangka waktu 90 hari “Kemudian mengenai
SPD macet di keuangan BPKAD saya tidak tahu soal itu dan saya nanya di bagian
keuangan dinas katanya nunggu kadis menghadap ke BPKAD. itu jawaban dari
keuangan PUPR sampai hari ini kontrak berakhir,
dan banyak yang protes rekanan karena keterlambatan SPD belum turun
dari BPKAD Kab. Lampung Timur “ katanya.
Di lain pihak Ketua DPC SPRI Lampung Timur Herliza Antomi mengatakan bahwa yang
menjadi pertanyaan besar adalah, tidak
dapat dicairkannya uang muka 30% yang menjadi hak rekanan dan yang tertuang di SPK ( kontrak). Mau atau
tidak di unakan uang muka 30% itu adalah hak rekanan. Dan yang paling tidak logis,
jika benar anggaran pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR sudah tersedia, kenapa sampai habis masa
waktu 90 hari kalender kerja, uang
muka 30% tidak dapat diajukan ap lagi mau cairkan dan ini harus diusut
hingga tuntas. pungkasnya.(CN)***
0 Comments