Kota
Dumai, LHI
Dua orang pelaku berinisial SL alias
Eman (29 tahun) dan MR alias Lili (21 tahun) yang melakukan penjemputan barang
diduga narkotika ke malaysia dengan menggunakan speedboat ditangkap tim gabungan patroli laut Bea Cukai
beserta POMAL (Polisi Militer Angkatan Laut) dan Satpolair Polres Dumai.
Dari kronologis penindakan yang
disampaikan Fuad Fauzi di ruang Media Center Kantor Pelayanan dan Pengawasan
Bea Cukai Dumai pada hari Selasa (23/07/19) siang, pihaknya mendapat informasi
dari masyarakat bahwa akan ada barang yang dibawa dari negara Malaysia menuju
daerah Pulau Rupat menggunakan sarana angkutan laut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim
Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai melakukan koordinasi dengan POMAL
bersama Satpolair Polres Dumai untuk melakukan patroli laut.
Fuad Fauzi
melanjutkan, saat melakukan patroli pada pukul 06.00 wib (23/07/19), tim
gabungan melihat sebuah kapal speedboat dengan kecepatan tinggi dari arah luar
daerah pabean Indonesia menuju perairan Tanjung Jering Pulau Rupat kabupaten
Bengkalis.
Tim patroli melakukan pengejaran dan
berhasil menghentikan speedboat tanpa nama yang berusaha kabur dari pengawasan,
ungkap kepala Kantor Bea dan Cukai."Atas penindakan tersebut, kita
berhasil mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas
hitam berisikan 29 (dua puluh sembilan) paket barang yang di duga narkotika
jenis sabu dengan berat brutto 27.650 kilogram dan sekitar 20.000 butir pil
extasy berwarna hijau, biru, dan pink. Selain itu diamankan juga 1 (satu) unit
speed boat pancung tanpa nama bermesin satu dengan kekuatan 40 PK", ungkap
Fuad.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal
113 ayat 1 dan 2 Udang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan kedua
pelaku diserahterimakan ke Polres Dumai, kata Fuad. (S Nst)
0 Comments