Lampung Utara,LHI
Kasus
dugaan korupsi dana hibah dengan melibatkan dua pengurus Partai PKPI Lampung
Utara akhirnya masuk tahap 2. Berkas perkara dugaan korupsi tersebut
dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Lampung Utara, Selasa (2/7/19).
Pelimpahan berkas perkara tersebut
berdasarkan LP Nomor : LP/ 01 – A / I / 2019 / SPK RES LAMUT tanggal
28 Januari 2019, surat Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara nomor :
B-2465/N.8.13/Fd.1/09/2018.(p21) dan nomor : B-1716/
L.8.13/Fd.1/05/2019 tanggal 27 Mei 2019 (p.21) serta surat Kapolres
Lampung Utara No : B/ 48b/ VII/2019 tanggal 2 juli 2019, prihal pelimpahan
tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan berkas dan barang bukti (P21) pada
perkara tersebut dengan menyertakan dua tersangka yakni tersangka Darwan (56)
warga Jalan Semeru 3 RT.03 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kota Bumi Selatan
selaku Ketua Partai PKPI Lampung Utara dan MGS.Bustomi (58) warga Jalan
Punai Jaya No 78 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kota Bumi Selatan selaku
Wakil Sekretaris Partai PKPI periode 2011 sampai dengan 2016.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono,
S.I.K. mengatakan kedua tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 23 Mei 2019
di rutan Polres Lampung Utara. Adapun barang bukti yang diperoleh dari para
tersangka adalah SPJ 2012-2015 dan rencana penggunaan dana bantuan, SP2D, Perda
tentang dana bantuan keuangan, Buku tabungan dan Nota hibah pemda ke parpol.
"Kedua tersangka dan barang bukti perkara
korupsi dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara kepada Partai
PKPI telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung
Utara," kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan penyidik Polres Lampung
Utara, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18
Undang-undang RI no. 31 TH 1999 Sebagaimana dirubah UU RI NO.20
TH.2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP, pasal 56
KUHP.
Untuk diketahui bahwa kronologinya
adalah diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana
hibah dari Pemda Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Dengan cara yakni pada tahun 2011 sampai dengan
2016 Partai PKPI Kabupaten Lampung Utara menerima dana hibah dari Pemda Lampung
Utara sebesar Rp.155.000.000 namun penggunaannya diduga fiktif dan berdasarkan
hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi
Lampung tercatat negara dirugikan sebesar Rp.78.312.000.(NOPRI/INDRI)***
0 Comments