DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polres Lampung Utara Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengurus Partai PKPI ke Kejaksaan

Lampung Utara,LHI 
Kasus dugaan korupsi dana hibah dengan melibatkan dua pengurus Partai PKPI Lampung Utara akhirnya masuk tahap 2. Berkas perkara dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Lampung Utara, Selasa (2/7/19).
Pelimpahan berkas perkara tersebut berdasarkan LP Nomor : LP/ 01 – A / I / 2019 / SPK RES LAMUT tanggal 28 Januari 2019, surat Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara nomor : B-2465/N.8.13/Fd.1/09/2018.(p21) dan nomor : B-1716/ L.8.13/Fd.1/05/2019 tanggal 27 Mei 2019 (p.21) serta surat Kapolres Lampung Utara No : B/ 48b/ VII/2019 tanggal 2 juli 2019, prihal pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan berkas dan barang bukti (P21) pada perkara tersebut dengan menyertakan dua tersangka yakni tersangka Darwan (56) warga Jalan Semeru 3 RT.03 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kota Bumi Selatan selaku Ketua Partai PKPI Lampung Utara dan MGS.Bustomi (58) warga Jalan Punai Jaya No 78 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kota Bumi Selatan selaku Wakil Sekretaris Partai PKPI periode 2011 sampai dengan 2016.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan kedua tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 23 Mei 2019 di rutan Polres Lampung Utara. Adapun barang bukti yang diperoleh dari para tersangka adalah SPJ 2012-2015 dan rencana penggunaan dana bantuan, SP2D, Perda tentang dana bantuan keuangan, Buku tabungan dan Nota hibah pemda ke parpol.
"Kedua tersangka dan barang bukti perkara korupsi dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara kepada Partai PKPI telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara," kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan penyidik Polres Lampung Utara, kedua tersangka dikenakan  Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang RI no. 31 TH 1999 Sebagaimana  dirubah UU RI  NO.20 TH.2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP.
Untuk diketahui bahwa kronologinya adalah diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah dari Pemda Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Dengan cara yakni pada tahun 2011 sampai dengan 2016 Partai PKPI Kabupaten Lampung Utara menerima dana hibah dari Pemda Lampung Utara sebesar Rp.155.000.000 namun penggunaannya diduga fiktif dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tercatat negara dirugikan sebesar Rp.78.312.000.(NOPRI/INDRI)***




Post a Comment

0 Comments